Thursday, February 28, 2019

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah


MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Oleh: Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I- Riau

Dalam istilah pembiayaan, terdapat beberapa istilah yang cukup dikenal,yaitu:

1.    Resiko yang dapat menimbulkan Pembiayaan Bermasalah (Non Performance Finance)
-    Resiko Usaha
-    Resiko Geografis
-    Resiko Keramaian
-    Resiko Politik dan Kebijakan Pemerintah
-    Resiko Ketidakpastian
-    Resiko Inflasi
-    Resiko Persaingan

2.    Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan

I.    Prinsip 5 C
-    Character
-    Capacity
-    Capital
-    Condition of Economy
-    Collateral (Jaminan)
Untuk Perbankan Syariah ditambah dengan Contraing (Batasan), Yaitu tingkat kehalalannya.

Untuk Collateral, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
-    Marketability        : Masih adanya pasar untuk menjual barang jaminan
-    Ascertainability of Value    : Barang Jaminan tersebut punya standar harga
-    Stability of Value        : stabilitas harga barang jaminan
-    Transferability        : Barang tersebut mudah dipindahtangankan

II.    Prinsip 5 P
-    Party (Penggolongan), yaitu penggolongan calon nasabah berdasarkan Character, Capacity, dan Capital.
-    Purpose
-    Payment (Sumber Pembayaran)
-    Profitability (Kemampuan Mendapatkan Keuntungan)
-    Protection

III.    Prinsip 3R
-    Return, yaitu berapa kira-kira keuntungan /bagi hasil kepada Bank.
-    Repayment, yaitu pembayaran kembali
-    Risk Bearing Ability, kemampuan menanggung resiko

Klasifikasi tentang tentang kualitas pembiayaan:
1.    Lancar
2.    Dalam Perhatian Khusus
3.    Kurang Lancar
4.    Diragukan
5.    Macet

Faktor-faktor dalam penetapan marjin dan bagi hasil:
1.    Komposisi Pendanaan
2.    Tingkat Persaingan
3.    Resiko Pembiayaan
4.    Jenis Nasabah
5.    Kondisi Perekonomian

Hal-hal terkait analisis kredit:

1.    Aspek Manajemen dan Organisasai
-    Track Record
-    Kapabilitas
-    Kompetensi
-    Reputasi
-    Gaya Hidup Pimpinan Perusahaan

2.    Aspek Pemasaran
-    Jenis Produk
-    Wilayah Pemasaran
-    Target Market
-    Volume Pasar

3.    Aspek Tekhnis
-    Lokasi Usaha
-    Lay out (Tata Ruang)
-    Mesin dan Peralatan
-    Banguanan
-    Transportasi
-    Biaya dan Modal Kerja

4.    Aspek Keuangan
-    Analisis Neraca
-    RIL
-    Sumber dan Penggunaan
-    Cash Flow
-    BEP (Break Efent Point)
-    Payback Periode

5.    Aspek Hukum
-    Badan Hukum
-    Jaminan (75%)

6.    Aspek Sosial
-    Penyerapan Tenaker
-    Dampak Terhadap Lingkungan
-    Perolehan Devisa
-    Nilai dan Norma

Tata cara penenuan marjin keuntungan:

1.    Direct competitors market rates, yaitu dengan menghitung dari marjin keuntungan rata-rata perbankan syariah secara keseluruhan atau dari beberapa bank syariah.

2.    Indirect competitors market rates, yaitu dengan menghitung dari satu harga rata-rata Bank Konvensional secara keseluruhan atau beberapa Bank saja.

3.    Expected competitive return for investor, yaitu target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan pada pihak ketiga.

4.    Acouting cost, yaitu berdasarkan biaya yang dikeluarkan secara langsung.

5.    Overhead cost, yaitu biaya tidak langsung.



Cara menghitung angsuran

1.    Sliding rate (Menurun)/ bunga floating: pembiayaan angsuran akan semakin berkurang seiring dengan telah berkurangnya jumlah pinjaman pokok.

2.    Flat rate: pembayaran angsuran secara tetap dari bulan ke bulan, tidak terpengaruh oleh berkurangnya jumlah pinjaman pokok.

3.    Anuitas: Jumlah pembayaran angsuran secara tetap tiap bulan, namun jumlah angsuran pokok semakin meningkat dan jumlah bagi hasil semakin menurun.

4.    Marjin keuntungan rata-rata: Metode sama dengan system angsuran menurun, pembayaran dilakukan secara tetap tiap bulan.




Metode-metode perhitungan:

1.    Floating

Contoh:

r     : 2%/ bulan
p     : 10 bulan
c    : Rp. 10.000.000
Berapa angsurannya?
Jawab:
Bulan ke-1     : 10 Juta/ 10 bulan + (2% x 10 juta)
         : 1 juta + 200rb
        : 1.200rb

Bulan ke-2    : 10 juta/ 10 bulan + ( 2% x (10 juta- 200rb)
        : 1 juta + 196000
        : 1.196rb

2.    Flat

Contoh

r     : 1 %/ bulan
p    : 10 bulan
c     : 10.000.000

Berapa angsurannya?
Jawab:
Angsuran     = Pinjaman pokok x bunga
         = 10 juta/10 bulan + (1% x 10 juta)
         = 1,1 juta/ bulan

3.    Anuitas

Contoh

c     : 10 juta
t     : 10 Bulan
r    : 1% / bulan/0,01

Berapa angsurannya?
Jawab:
Angsuran Pokok    : 


Marjin            : 

Jadi, angsuran ke-1


    = 0,914339824 x 10 juta x 0,01
    = 91.433
    Marjin ke-1

    = 1,17 x 1.143.800
    = 1.338.246
    Total     = 2.482.046
Angsuran ke-2
        
    = 0,87 x 100 juta x 0,0133
    =  1.157.100
    Marjin ke-2
   
    = 1,017 x 1.157.100
    = 1.176.770
    Total    :  2.333.870
   
4.    Marjin keuntungan rata-rata

Caranya adalah dengan menghitung seperti pada cara floating, dikolektifkan, lalu dibagi jumlah bulan yang dikolektifkan tadi.

Contoh:

Cara Floating     Bulan ke-1     : Rp. 9.000.000 (a)
            Bulan ke-2    : Rp. 8.500.000 (b)
            Bulan ke-3    : Rp. 8.000.000 (c)
Jadi angsurannya adalah    : 
                    : Rp. 8.500.000





                                                                -Semoga Bermanfaat-

                                                                              MZF

Sistem Moneter dan Fiskal Dalam Islam

SISTEM MONETER DAN FISKAL DALAM ISLAM
Oleh: Mhd. Zuchri fachrun, SE.I- Riau

1.      Sistem moneter secara umum:
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan nilai tambah ini,  baik produsen ataupun konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan.
Para pihak yang disebutkan ini memerlukan kepastian dan keteraturan (regulasi) dalam melakukan transaksi untuk melindungi mereka dengan memberikan perlindungan dan penegakan peraturan. Untuk itu mereka memerlukan pemerintah atau lembaga pemerintah, yaitu Central Bank yang mengawasi transaksi maupun pihak-pihak terkait dan terutama adalah untuk memberikan keabsahan dan kepastian nilai uang serta menjaga kestabilan uang di pasar. Interaksi sampai kepada yang terakhir inilah yang disebut system moneter.
Ø  Terdapat perbedaan antara system moneter secara umum dengan system moneter islami, di mana dalam system moneter islami setiap interaksi baik atara konsumen ke produsen, atau pun kaitan antara produsen, konsumen, dengan pemerintah selalu diiringi dengan falsafah dasar, tata nilai, prinsip, dan kaidah; baik kaidah usaha, kaidah transaksi, maupun kaidah dalam berperilaku sehingga memberikan manfaat berupa pemanfaatan sumber daya untuk mendapatkan kesejahteraan.

2.      Sistem Fiskal secara umum
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan nilai tambah ini,  baik produsen ataupun konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan.
Para pihak yang disebutkan ini memerlukan kepastian dan keteraturan (regulasi) dalam melakukan transaksi untuk melindungi mereka dengan memberikan perlindungan dan penegakan peraturan. Untuk itu mereka memerlukan pemerintah yang dalam hal ini berada dibebankan kepada Menteri Keuangan. Sebagai imbalannya, maka mereka akan membayar upeti kepada pemerintah berupa pajak dan Cukai. Pengaturan atas pajak dan cukai serta pengeluaran pemerintah untuk mempengerahui pertumbuhan ekonomi ini disebut sisem fiskal.
Ø  Terdapat perbedaan antara system fiscal secara umum dengan system fiscal islami, dimana dalam system fiscal islami dimaksudkan bahwa pajak,cukai, dan sejenisnya itu mestilah diatur untuk kesejahteraan masyarakat, karena hakikatnya pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dan distribusi yang merata bagi mereka.

3.      Sistem keuangan secara umum
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan nilai tambah ini,  baik produsen ataupun konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan. Interaksi tersebut (Produsen, Konsumen, dan Lembaga Keuangan) berkaitan erat dengan pengaturan simpanan dan investasi secara keseluruhan dan pengendalian resiko. 
Ø  Terdapat perbedaan antara system keuangan secara umum dengan system keuangan islami, dimana system keuangan islami sangat menjunjung tinggi kaidah usaha, kaidah transaksi, maupun kaidah dalam berperilaku secara islami.

4.      System pembayaran secara umum
Interaksi antara paling tidak lima pihak (produsen,konsumen, lembaga keuangan, Bank Sentral, dan Menteri Keuangan) yang di dalamnya terdapat pihak-pihak yang mengatur tatacara pembayaran dan lalu lintas uang untuk lebih meningkatkan efisiensi penggunaan uang dan mempermudah transaksi.
Ø  Dalam system pembayaran islami, selalu diperhatikan hal-hal yang berhubungan erat dengan kesejahteraan dan pemanfaatan sumber daya yang optimal. Jadi, tidak hanya pengaturan-pengaturan yang bersifat substantial yang diprioritaskan, namun bagaimana proses pengaturan itu untuk menghasilkan kesehteraan rakyat.

5.      Perbandingan antara Pancasila dan Maqashid Syariah

Ø  Pancasila:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Ket:  Sila-sila tersebut saling berhubungan erat dalam setiap tingkatannya. Sila kesatu akan efektif jika ditunjang oleh sila kedua, sila kedua akan efektif jika ditunjang oleh sila ketiga, sila ketiga akan efektif jika ditunjang oleh sila keempat, berikut pula sila keempat akan sangat efektif jika ditunjang oleh sila kelima.
Ø  Maqashid Syariah
·         Menjaga agama (Dien)
·         Menjaga Kehidupan Umat Manusia (Nafs)
·         Menjaga Kemampuan Manusia (Aql)
·         Menjaga Keturunan (Nasl)
·         Menjaga Harta ( Mal)
Ket : Setiap tingkatannya mempunyai skala prioritas yang lebih tinggi daripada tingkatan dibawahnya. 



6.      Persamaan dan Perbedaan Doktrin Ekonomi Pancasila dengan Doktrin Ekonomi Islami:
Ø  Doktrin Ekonomi Pancasila: Adanya kecenderungan dan kehendak social yang kuat kearah kemerataan social yang selaras dengan doktrin dasar agama dan cita-cita ekonomi sosialis sekuler.
Ø  Doktrin/Falsafah Ekonomi Islami: Manusia sebagai abdi Allah dan Khalifah di muka bumi dengan pusaka sumber daya alam yang seimbang, yang harus dikelola untuk kemashlahatan menurut prinsip keadilan.
Persamaan:
Sama-sama memprioritaskan pada kemerataan social
Perbedaan :
·         Sumber Daya Alam tidak harus dimiliki semua oleh Negara, yang dapat dikuasai Negara adalah sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
·         Mendorong manusia untuk aktif demi kemajuan.


7.      Persamaan dan Perbedaan Tatanilai Ekonomi Pancasila dengan Tatanilai Ekonomi Islami:
Ø  Tatanilai Ekonomi Pancasila: Manusia adalah social and religious man bukan hanya  economic man sehingga cita-cita ekonomi pancasila adalah keseimbangan yang serasi antara higher motives dan lower motives.
Ø  Tatanilai Ekonomi Islami : Manusia adalah socially and economically responsible religious man karena kebutuhan manusia adalah terbatas menurut hirarki maqashid syariah dimana semua usaha manusia akan mendapat balasan yang sempurna dan dalam balasan tersebut terdapat amanah yang harus dikelola.

Persamaan :
Manusia sama-sama makhlus yang social yang religious.
Perbedaan:
Dalam tatanilai ekonomi islami, manusia tidak hanya terbatas pada social dan religious man saja, tetapi hirarki atas kebutuhan manusia tersebut dimana kebutuhan utamanya adalah religious, yang mempunyai tanggung jawab social, dan mempunyai kebutuhan ekonomi.
8.      Persamaan dan Perbedaan Prinsip Ekonomi Pancasila dengan Prinsip Ekonomi Islami

Ø  Prinsip Ekonomi Pancasila : Mendahulukan pengembangan produktives forces dibandingkan pengembangan exchangeable values perekonomian.
Ø  Prinsip Ekonomi Syariah :   Mengakui kebutuhan rakyat untuk dapt mncari hasil yang halal dan thoyib dengan cara menghindari kezholiman (riba), keraguan yang merugikan (gharar), risiko yang melebihi kemampuan (maysir) dengan menjaga keseimbangan hasil dan resiko dengan mengatur kegiatan perniagaan dan pendukung (infrastruktur), pembayaran, pembiayaan, dan perlindungan nilai ( inflasi).
Persamaan:
Sama-sama menjunjung nilai riil dari produksi.
Perbedaan:
Dalam islam, kedua bentuk tersebut, productives force dan exchangeable values, sama-sama diperhatikan secara seimbang dengan mempertimbangkan prinsip menghindari “maghrib”.
9.      Perbedaan antara  kaidah hubungan usaha Sistem Ekonomi Pancasila Dengan Sistem Ekonomi Syariah:
Ø  Ekonomi Pancasila: Diatur secara jalan tengah antara liberalis dan sosialis melalui desentralisasi yang diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi nasional.
Ø  Diatur menurut hubungan antara pemilik harta dengan pemilik usaha dengan tanggungjawab social.
Persamaan :
Sama-sama berorientasi pada manfaat
Perbedaan :
Ekonomi pancasila diatur menurut kaidah jalan tengah sentralisme dengan desentralisme
Sedangkan Ekonomi Islami diatur dan dikelola sesuai prinsip syariah

10.  Perbedaan antara  Peran Pelaku Ekonomi dalam Sistem Ekonomi Pancasila Dengan Sistem Ekonomi Syariah
Ø  Ekonomi Pancasila: Berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip harmoni, dimana Koperasi memegang peran dominan,lalu BUMN, lalu Swasta.
Ø  BUMN, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Usaha diatur untuk menegakkan keadlian ekonomi dan distribusi kesejahteraan serta untuk menjaga dan melindungi kesatuan, persatuan dan kesejahteraan bangsa.
Persamaan :
Sama-sama menghindari kepentingan pribadi dan konflik kepentingan
Perbedaan :
Dalam ekonomi syariah, peran utaman adalah Negara, lalu lembaga masyarakat,dan seterusnya. Dimana Negara mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.



Bagian B
4.      Syari’ah           : Kepemilikan dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Negara, Publik; kepemilikan umum dan masyarakat, lalu individu/swasta.
            Neo-liberal      : Kepemilikan seimbang antara pemerintah dengan swasta
            China               : Kepemilikan mutlak untuk Negara.  
5. Syariah islam setuju saja dengan pemberian KPR kepada rakyat berpenghasilan rendah asal ; 1.Tidak terdapat spekulasi, 2. Nilai KPR adalah tetap, 3. Tentunya tidak menggunakan komponen bunga.
6.         Persamaan zakat dengan pajak: sama-sama dipungut dari masyarakat
            Perbedaannya : Zakat dipungut dari masyarakat muslim, sedangkan pajak dipungut untuk umum, baik muslim maupun non muslim, disamping itu distribusiya juga berbeda, zakat ditujukan pada ashnaf yang delapan, sedangkan pajak ditujukan untuk masyarakat secara umum.
            Peran pajak dalam sistim fiscal harusnya bisa mensejahterakan rakyat dengan distribusi yang adil dan pemberdayaan sector produktif.
7. Tidak, meskipun sukuk ijaraoh yang diterbitkan oleh Nakheel developelment ltd mengalami masalah, tapi ini tidak berarti bahwa semua sukuk yang diterbitkan di berbagai belahan dunia mengalami masalah. Hal ini karena sebenarnya sukuk bergantung pada kekuatan proyek yang dibiayai, regulasi, dan hubungan para usaha.
Walhamdulillah..



-Wallahul Musta’an-

MZF

Wednesday, February 27, 2019

AKUNTANSI SYARIAH LENGKAP DENGAN CONTOHNYA

AKUNTANSI SYARIAH
Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau



Jurnal penyesuaian

Misal 1:

Pemakaian listrik bulan januari 2009 Rp. 5.000.000,00
Maka,
Biaya listrik                                                                                          5.000.000
                Biaya yang akan dibayar (Utang Listrik)                                   5.000.000
Ketika dibayar,
Utang listrik                                                                                        5.000.000
Kas                                                                                                         5.000.000

Misal 2:

Biaya sewa dibayarkan 5.000.000 untuk 2 tahun, maka:
Sewa dibayar di muka                                                                    5.000.000
                Kas                                                                                                         5.000.000


Mudharabah 

Misal,
Pak saleh menyerahkan barang gadai pada Bank Syariah lalu menerima pinjaman uang dalam bentuk mudaharabah Rp. 500Jt dengan nisbah 40:60 terhadap nasabah. Jangka waktunya adalah 3 bulan.
Setelah 1 bulan ternyata pak saleh mendapatkan laba Rp. 100Jt dengan biaya operasi Rp. 20Jt. Maka jurnalnya adalah:

Dik:                       

Pendapatan kotor                                           : Rp. 100Jt                            (A)

Biaya operasi                                                     : Rp.   20Jt                            (B)

Laba bersih                                                         : Rp.   80Jt                            (A+B)

Nisbah:
Pegadaian/ Bank                                              : 40% x 80Jt                         = Rp. 32Jt
Nasabah/ Pak Saleh                                        : 60% x 80Jt                         = Rp. 48Jt

Jurnal: Pada saat pencairan dana
Pembiayaan mudharabah                            Rp. 500Jt
                Kas                                                                         Rp. 500Jt

Jurnal: Pada saat penerimaan bagi hasil
Kas                                                                         Rp. 32Jt
Pendapatan bagi hasil                                                   


Apabila pegadaian menerima biaya asuransi Rp. 5000 dari nasabah, maka:
Kas                                                                         Rp. 5000
Utang premi asuransi                                     Rp. 5000

Pada saat disetor ke perusahaan asuransi, maka :
Utang premi asuransi                                     RP. 5000
Kas                                                                         Rp. 5000


Apabila pendapatan itu berupa gadai Ijaroh, maka:

Misal, barang pak saleh tadi disewakan atas izin pak saleh, maka pegadaian mendapatkan Rp. 100.000 dari hasil sewa tersebut, maka :
Kas                                                                         Rp. 100.000
Pendapatan ijaroh                                           Rp. 100.000



Neraca Off Balance sheet adalah neraca untuk mengingatkan, dan tidak termasuk dalam laporan keuangan.

Misal,
BSM berjanji akan memberikan pembiyaan mudarabah pada Mhd. Zuchri Fachrun, SEI sebesar Rp. 1 M. Maka,
Kontra komitmen pembiayaan mudharabah                       Rp 1 M
Kewajiban komitmen pembiyaan mudharabah                  Rp. 1 M

Jika janji tersebut telah dilaksanakan (dana dicairkan), maka,
Kewajiban komitmen pembiyaan mudharabah                  Rp. 1 M
                Kontra komitmen pembiayaan mudharabah                       Rp 1 M



Terkadang Bank Syariah mencairkan dana dalam beberapa tahapan, jika saja uang yang dicairkan ke Mhd. Zuchri Fachrun, SEI tadi dicairkan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 30 Juni 2009 dan 02 Nopember 2009, maka jurnalnya:

30 Juni 2009,
Jika ditransfer via rekening nasabah:

Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 600 Jt
                          Rekening Mudharib/ nasabah                                          Rp. 600 Jt

Jika diberikan secara tunai:
Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 600 Jt
                          Kas                                                                                               Rp. 600 Jt

Lalu,
02 Nopember 2009,
Jika ditransfer via rekening nasabah:

Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 400 Jt
                          Rekening Mudharib/ nasabah                                          Rp. 400 Jt

Jika diberikan secara tunai:
Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 400 Jt
                          Kas                                                                                               Rp. 400 Jt

Penyelesaian kasus

Contoh:
Diketahui Transaksi didalam neraca sebelumnya (24 April 2009):

Kas                                         : Rp. 1M
Modal Disetor                   : Rp. 1M
Agio Saham                        : Rp. 20Jt
Deposito Mudharabah  : Rp. 1M

Ditambah dengan transaksi tadi:
30 Juni 2009,
Jika ditransfer via rekening nasabah:

Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 600 Jt
                          Rekening Mudharib/ nasabah                                          Rp. 600 Jt

Jika diberikan secara tunai:
Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 600 Jt
                          Kas                                                                                               Rp. 600 Jt

Lalu,
02 Nopember 2009,
Jika ditransfer via rekening nasabah:

Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 400 Jt
                          Rekening Mudharib/ nasabah                                          Rp. 400 Jt

Jika diberikan secara tunai:
Pembiayaan mudharabah                                            Rp. 400 Jt
                          Kas                                                                                               Rp. 400 Jt



Maka langkah pertama yang kita lakukan adalah membuat buku besar Tahun 2009 (dlm ribuan)
1.       Buku Besar Kas
Tgl
Ref
Uraian
D
K
Saldo
D
K
24/04

Saldo Awal
1.020.000

1.020.000

-

Kas
1.000.000

2.020.000

30/06
1
Kas

600.000
1.420.000

30/06
2
Kas

400.000
1.020.000


2.       Buku Besar Pembiayaan Mudharabah
Tgl
Ref
Uraian
D
K
Saldo
D
K
30/06
1
Pembiayaan Mudharabah
600.000

600.000

02/11
2
Pembiayaan Mudharabah
400.000

1.000.000


3.       Buku Besar Deposito Mudharabah
Tgl
Ref
Uraian
D
K
Saldo
D
K
24/04
1
Deposito Mudharabah

1.000.000

1.000.000

4.       Buku Besar Modal Disetor
Tgl
Ref
Uraian
D
K
Saldo
D
K
24/04
1
Modal Disetor

1.000.000

1.000.000

5.       Buku Besar Agio Saham
Tgl
Ref
Uraian
D
K
Saldo
D
K
24/04
1
Agio Saham

20.000

20.000



Selanjutnya, pembuatan neraca:


Bank X
Neraca
Per 03/11/2009
Aktiva
Passiva
Kas
1.020.000
Utang:

Pembiayaan Mudharabah
1.000.000
Deposito Mudharabah
1.000.000


Equity:



Modal disetor
1.000.000


Agio Saham
20.000
Total
2.020.000
Total
2.020.000