SISTEM MONETER
DAN FISKAL DALAM ISLAM
Oleh: Mhd. Zuchri fachrun, SE.I- Riau
1.
Sistem
moneter secara umum:
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen
diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan
nilai tambah ini, baik produsen ataupun
konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan
terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan
transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan
nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut.
Pihak ini adalah lembaga keuangan.
Para pihak yang disebutkan ini memerlukan kepastian dan keteraturan
(regulasi) dalam melakukan transaksi untuk melindungi mereka dengan memberikan
perlindungan dan penegakan peraturan. Untuk itu mereka memerlukan pemerintah
atau lembaga pemerintah, yaitu Central Bank yang mengawasi transaksi
maupun pihak-pihak terkait dan terutama adalah untuk memberikan keabsahan
dan kepastian nilai uang serta menjaga kestabilan uang di pasar. Interaksi
sampai kepada yang terakhir inilah yang disebut system moneter.
Ø Terdapat perbedaan antara system moneter secara umum dengan system
moneter islami, di mana dalam system moneter islami setiap interaksi baik atara
konsumen ke produsen, atau pun kaitan antara produsen, konsumen, dengan
pemerintah selalu diiringi dengan falsafah dasar, tata nilai, prinsip, dan
kaidah; baik kaidah usaha, kaidah transaksi, maupun kaidah dalam berperilaku
sehingga memberikan manfaat berupa pemanfaatan sumber daya untuk mendapatkan
kesejahteraan.
2.
Sistem
Fiskal secara umum
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen
diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan
nilai tambah ini, baik produsen ataupun
konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan
terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait
dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk
menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan
tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan.
Para pihak yang disebutkan ini memerlukan kepastian dan keteraturan
(regulasi) dalam melakukan transaksi untuk melindungi mereka dengan memberikan
perlindungan dan penegakan peraturan. Untuk itu mereka memerlukan pemerintah
yang dalam hal ini berada dibebankan kepada Menteri Keuangan.
Sebagai imbalannya, maka mereka akan membayar upeti kepada pemerintah berupa pajak
dan Cukai. Pengaturan atas pajak dan cukai serta pengeluaran pemerintah
untuk mempengerahui pertumbuhan ekonomi ini disebut sisem fiskal.
Ø Terdapat perbedaan antara system fiscal secara umum dengan system
fiscal islami, dimana dalam system fiscal islami dimaksudkan bahwa pajak,cukai,
dan sejenisnya itu mestilah diatur untuk kesejahteraan masyarakat, karena
hakikatnya pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dan distribusi
yang merata bagi mereka.
3.
Sistem
keuangan secara umum
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen
diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan
nilai tambah ini, baik produsen ataupun
konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan
terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait
dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk
menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan
tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan. Interaksi tersebut (Produsen,
Konsumen, dan Lembaga Keuangan) berkaitan erat dengan pengaturan simpanan dan
investasi secara keseluruhan dan pengendalian resiko.
Ø Terdapat perbedaan antara system keuangan secara umum dengan system
keuangan islami, dimana system keuangan islami sangat menjunjung tinggi
kaidah usaha, kaidah transaksi, maupun kaidah dalam berperilaku secara islami.
4.
System
pembayaran secara umum
Interaksi antara paling tidak lima pihak (produsen,konsumen,
lembaga keuangan, Bank Sentral, dan Menteri Keuangan) yang di dalamnya
terdapat pihak-pihak yang mengatur tatacara pembayaran dan lalu lintas uang untuk
lebih meningkatkan efisiensi penggunaan uang dan mempermudah transaksi.
Ø Dalam system pembayaran islami, selalu diperhatikan hal-hal yang
berhubungan erat dengan kesejahteraan dan pemanfaatan sumber daya yang optimal.
Jadi, tidak hanya pengaturan-pengaturan yang bersifat substantial yang
diprioritaskan, namun bagaimana proses pengaturan itu untuk menghasilkan
kesehteraan rakyat.
5.
Perbandingan
antara Pancasila dan Maqashid Syariah
Ø Pancasila:
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa
·
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Ket: Sila-sila tersebut
saling berhubungan erat dalam setiap tingkatannya. Sila kesatu akan efektif
jika ditunjang oleh sila kedua, sila kedua akan efektif jika ditunjang oleh
sila ketiga, sila ketiga akan efektif jika ditunjang oleh sila keempat, berikut
pula sila keempat akan sangat efektif jika ditunjang oleh sila kelima.
Ø Maqashid Syariah
·
Menjaga
agama (Dien)
·
Menjaga
Kehidupan Umat Manusia (Nafs)
·
Menjaga
Kemampuan Manusia (Aql)
·
Menjaga
Keturunan (Nasl)
·
Menjaga
Harta ( Mal)
Ket : Setiap tingkatannya mempunyai skala prioritas yang lebih
tinggi daripada tingkatan dibawahnya.
6.
Persamaan
dan Perbedaan Doktrin Ekonomi Pancasila dengan Doktrin Ekonomi Islami:
Ø Doktrin Ekonomi Pancasila: Adanya kecenderungan dan kehendak social
yang kuat kearah kemerataan social yang selaras dengan doktrin dasar agama dan
cita-cita ekonomi sosialis sekuler.
Ø Doktrin/Falsafah Ekonomi Islami: Manusia sebagai abdi Allah dan
Khalifah di muka bumi dengan pusaka sumber daya alam yang seimbang, yang harus
dikelola untuk kemashlahatan menurut prinsip keadilan.
Persamaan:
Sama-sama memprioritaskan pada kemerataan social
Perbedaan :
·
Sumber
Daya Alam tidak harus dimiliki semua oleh Negara, yang dapat dikuasai Negara
adalah sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
·
Mendorong
manusia untuk aktif demi kemajuan.
7.
Persamaan
dan Perbedaan Tatanilai Ekonomi Pancasila dengan Tatanilai Ekonomi Islami:
Ø Tatanilai Ekonomi Pancasila: Manusia adalah social and religious
man bukan hanya economic man
sehingga cita-cita ekonomi pancasila adalah keseimbangan yang serasi antara higher
motives dan lower motives.
Ø Tatanilai Ekonomi Islami : Manusia adalah socially and economically
responsible religious man karena kebutuhan manusia adalah terbatas menurut
hirarki maqashid syariah dimana semua usaha manusia akan mendapat balasan yang
sempurna dan dalam balasan tersebut terdapat amanah yang harus dikelola.
Persamaan :
Manusia sama-sama makhlus yang social yang religious.
Perbedaan:
Dalam tatanilai ekonomi islami, manusia tidak hanya terbatas pada social
dan religious man saja, tetapi hirarki atas kebutuhan manusia tersebut
dimana kebutuhan utamanya adalah religious, yang mempunyai tanggung
jawab social, dan mempunyai kebutuhan ekonomi.
8.
Persamaan
dan Perbedaan Prinsip Ekonomi Pancasila dengan Prinsip Ekonomi Islami
Ø Prinsip Ekonomi Pancasila : Mendahulukan pengembangan produktives
forces dibandingkan pengembangan exchangeable values perekonomian.
Ø Prinsip Ekonomi Syariah :
Mengakui kebutuhan rakyat untuk dapt mncari hasil yang halal dan thoyib
dengan cara menghindari kezholiman (riba), keraguan yang merugikan (gharar),
risiko yang melebihi kemampuan (maysir) dengan menjaga keseimbangan hasil dan
resiko dengan mengatur kegiatan perniagaan dan pendukung (infrastruktur),
pembayaran, pembiayaan, dan perlindungan nilai ( inflasi).
Persamaan:
Sama-sama menjunjung nilai riil dari produksi.
Perbedaan:
Dalam islam, kedua bentuk tersebut, productives force dan exchangeable
values, sama-sama diperhatikan secara seimbang dengan mempertimbangkan
prinsip menghindari “maghrib”.
9.
Perbedaan
antara kaidah hubungan usaha Sistem
Ekonomi Pancasila Dengan Sistem Ekonomi Syariah:
Ø Ekonomi Pancasila: Diatur secara jalan tengah antara liberalis dan
sosialis melalui desentralisasi yang diimbangi dengan perencanaan yang kuat
sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi nasional.
Ø Diatur menurut hubungan antara pemilik harta dengan pemilik usaha
dengan tanggungjawab social.
Persamaan :
Sama-sama berorientasi pada manfaat
Perbedaan :
Ekonomi pancasila diatur menurut kaidah jalan tengah sentralisme
dengan desentralisme
Sedangkan Ekonomi Islami diatur dan dikelola sesuai prinsip syariah
10.
Perbedaan
antara Peran Pelaku Ekonomi dalam Sistem
Ekonomi Pancasila Dengan Sistem Ekonomi Syariah
Ø Ekonomi Pancasila: Berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip
harmoni, dimana Koperasi memegang peran dominan,lalu BUMN, lalu Swasta.
Ø BUMN, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Usaha diatur untuk menegakkan
keadlian ekonomi dan distribusi kesejahteraan serta untuk menjaga dan
melindungi kesatuan, persatuan dan kesejahteraan bangsa.
Persamaan :
Sama-sama menghindari kepentingan pribadi dan konflik kepentingan
Perbedaan :
Dalam ekonomi syariah, peran utaman adalah Negara, lalu lembaga
masyarakat,dan seterusnya. Dimana Negara mempunyai tanggung jawab untuk
menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.
Bagian B
4. Syari’ah
: Kepemilikan dibagi menjadi
beberapa tingkatan, yaitu Negara, Publik; kepemilikan umum dan masyarakat, lalu
individu/swasta.
Neo-liberal : Kepemilikan seimbang antara pemerintah
dengan swasta
China : Kepemilikan mutlak untuk
Negara.
5. Syariah islam setuju saja dengan pemberian KPR kepada rakyat
berpenghasilan rendah asal ; 1.Tidak terdapat spekulasi, 2. Nilai KPR adalah
tetap, 3. Tentunya tidak menggunakan komponen bunga.
6. Persamaan zakat
dengan pajak: sama-sama dipungut dari masyarakat
Perbedaannya :
Zakat dipungut dari masyarakat muslim, sedangkan pajak dipungut untuk umum,
baik muslim maupun non muslim, disamping itu distribusiya juga berbeda, zakat
ditujukan pada ashnaf yang delapan, sedangkan pajak ditujukan untuk
masyarakat secara umum.
Peran pajak dalam
sistim fiscal harusnya bisa mensejahterakan rakyat dengan distribusi yang adil
dan pemberdayaan sector produktif.
7. Tidak, meskipun sukuk ijaraoh yang diterbitkan oleh Nakheel
developelment ltd mengalami masalah, tapi ini tidak berarti bahwa semua sukuk
yang diterbitkan di berbagai belahan dunia mengalami masalah. Hal ini karena
sebenarnya sukuk bergantung pada kekuatan proyek yang dibiayai, regulasi, dan
hubungan para usaha.
Walhamdulillah..
-Wallahul Musta’an-
MZF