Friday, March 22, 2019

Materi Ceramah Tentang Riba (Khutbah Jum'at Tentang Riba)


Ceramah Tentang Riba
(Bisa Dipakai Untuk Syarhil Quran )

Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau


Pembukaan termasuk salam…(Pakai Bahasa Arab lalu Indonesia)

Yang kami hormati, bapak/ibu para petinggi Kecamatan Pinggir
Yang kami hormati, bapak/ibu  Dewan Juri
Serta bapak-bapak dan ibu-ibu para mustami’iin yang berbagahagia dan yang dimuliakan Allah..Amin.
Puji dan Syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT…………………(Hingga Akhir)

Bapak-bapak dan ibu-ibu yang dirahmati Allah….

Islam adalah agama yang sarat akan pedoman hidup,  segala bentuk persoalan dari yang paling kecil hingga yang paling besar sekalipun semuanya berada dalam suatu rambu-rambu dasar yang apabila diikuti oleh siapa saja maka mereka akan selamat di dunia maupun akhirat. 

Bapak-bapak ibu-ibu yang dimuliakan Allah…
Sangatlah  penting tentunya kita umat manusia , atau lebih khusus lagi sebagai umat islam meluruskan pandangan bahwa hidup adalah jalan menuju alam keabadian yang bernama akhirat. Hidup ini hanyalah masa untuk mempersiapkan diri menuju akhirat. Maka, layaknya seseorang yang sedang melakuan perjalanan untuk menuju ke suatu tempat, tentu ia harus mempersiapkan  segala bekal agar sampai pada tempat yang dituju, di samping itu, tentu juga ia haruslah mengikuti rambu-rambu dan peta perjalanan secara benar agar tidak tersesat di perjalanan. Sedikit saja berkelok, maka ia bisa saja akan terpelosok ke dalam lubang kehinaan yang membuat bekal perjalanannya itu terkuras hingga tidak sampai ke tempat tujuannya tadi itu.
Begitulah umpama betapa pentingnya kita mengikuti segala bentuk aturan agama, agar kita selamat hingga ke tujuan, yaitu kebahagiaan yang abadi.
Bapak-bapak ibu-ibu yang saya hormati…
Salah satu bentuk rambu-rambu yang secara tegas  dipaparkan kepada kita adalah larangan memakan harta secara bathil, di mana salah satu instrumennya adalah riba.
Allah Berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 278-279:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩ 

Artinya: .  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat tadi dengan tegas memerintahkan kepada kita untuk menjauhi segala bentuk dari riba, karena tidak hanya merusak tatanan ketaqwaan dan kepatuhan kita kepada Allah tetapi juga merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Lalu…apa sebenarnya riba itu?

Sidang jumah yang dimuliakan Allah…

Secara lughawi atau etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut. Misalnya, menukarkan Rp. 1000 dengan uang Rp. 1500 karena uang yang seribu tadi lebih baru, atau memang sengaja ingin mengambil keuntungan dari penukaran itu. Maka kelebihan dari hasil penukaran itu, walaupun hanya  Rp. 500 adalah riba.

Adapun secara istilahi atau terminologi, riba berarti tambahan yang disyaratkan terhadap pokok modal. Dengan demikian apabila saya misalnya berhutang sebesar Rp. 50.000 kepada bapak-bapak/ibu-ibu , lalu bapak-bapak/ibu-ibu mensyaratkan kepada saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjam tadi menjadi Rp. 51.000, maka selisihnya, yaitu Rp. 1000 itu adalah riba. 

Selama ini, tatkala kita mendengar tentang larangan memakan harta yang haram, maka yang terbayang dalam benak pikiran kita adalah harta/rizki yang didapat dengan cara berjudi, mencuri, merampok, menipu, atau memperjualbelikan sesuatu yang haram. Namun kita melupakan suatu hal, bahwa ternyata masih ada jalan lainnya yang juga merupakan jalan yang sangat dimurkai Allah, suatu jalan yang haram dalam mendapatkan harta. Sesuatu yang sepertinya menjadi hal yang biasa di masyarakat kita padahal mempunyai dosa dan kerusakan yang amat besar, jalan lain yang diharamkan Allah tersebut adalah mendapatkan harta dengan jalan riba atau membungakan uang ini.

Bapak-bapak/ ibu-ibu…

Bisa dibayangkan betapa pilunya nasib mereka yang harus membayar bunga. Mereka yang meminjam uang atas dasar kekurangan dan penderitaan itu malah harus menerima beban dan penderitaan yang semakin bertambah karena harus membayar bunga atas pinjaman itu. Sementara si kaya yang memberikan pinjaman, seperti menutup rapat mata dan telinganya, tidak peduli akan nasib si peminjam, yang ia tahu dan satu-satunya yang ia ingin tahu adalah dia memperoleh keuntungan yang besar, agar dapat memperkaya dirinya.
Tentu ini merupakan suatu ketimpangan sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Anehnya, masyarakat kita belum sepenuhnya memahami tentang keharaman riba ini. Terkadang masih ada yang beranggapan atau bahkan menyatakan secara terangan, padahal ia tidak faham, bahwa pinjaman/hutang yang diberikan kepada seseorang itu boleh disyaratkan adanya kelebihan, yaitu bunga pada saat pengembaliannya, asalkan orang yang berhutang ridho untuk mengembalikan pinjaman/hutang tersebut berikut dengan bunganya. Sungguh pernyataan ini merupakan pernyataan dan anggapan yang keliru. Keharaman riba adalah muthlak dari Allah SWT. Maka apakah pantas kita meridhoi hal yang tidak diridhoi Allah? Tentu jawabannya adalah tidak.

Tak dapat dipungkiri lagi bahwa Riba  merupakan salah satu bentuk kezaliman. Berapa banyak saudara kita yang merasa tercekik akibat riba, berapa banyak kehancuran fisik maupun moral disebabkan riba, berapa banyak saudara kita yang sampai nekad bunuh diri karena riba. Hal ini disebabkan besarnya kehancuran yang diakibatkan oleh riba, karena sesungguhnya memakan harta secara ribawi berarti mengambil harta milik orang lain secara bathil. Allah tidak meridhoi setiap kebathilan dan kezaliman.

Bapak-bapak/ibu-ibu, saudaraku yang saya hormati...
Padahal…..
Islam sebagai agama rahmatal lil ‘alaamin  telah mengatur tatanan sosial yang sangat indah, hal ini tercermin dengan pengharaman segala bentuk kebathilan dan kemudhorotan bagi masyarakat, dan menyeru kepada segala bentuk kebaikan. Karena itu islam mengharamkan riba dan sangat menganjurkan shodaqoh. 

Hal ini sebagaimana firman Allah pada Surat Al-Ruum Ayat 39: 

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Maka jika saja kita semua memahami dengan benar  bahwa harta itu adalah titipan Allah semata, di mana di dalamnya terdapat hak-hak kaum dhuafa, tentulah cita-cita yang diharapkan agama ini akan terwujud, yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial dan kemakmuran. Mari kita fahami dan yakini sepenuhnya bahwa bersedekah itu sama sekali tidak akan mengurangi harta kita, bahkan justru menambah di sisi Allah SWT. Tidak lah perlu, tiada untung dan berkahnya jika kita mencari harta dengan jalan-jalan yang diharamkan Allah seperti riba ini.

Bapak-bapak ibu-ibu yang dimuliakan Allah…..

Riba adalah salah satu jalan buruk yang akan membawa kesengsaraan di akhirat kelak.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan al-Baihaqi, Rasulullah SAW Bersabda:

«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
Artinya : Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya sendiri.

Hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba, karena yang paling ringan saja dosanya adalah seperti seorang anak menzinahi ibunya sendiri. Naudzubillah.
Bahkan dalam suatu riwayat Rasulullah bersabda:
Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR. Ahmad)

Hadis ini juga secara jelas mengisyaratkan bahwa riba akan menimbulkan kerusakan di masyarakat yang lebih besar daripada kerusakan akibat zina. Bukan berarti dosa zina itu ringan, tapi hadis menegaskan kepada kita, jika zina saja digelar sebagai perbuatan Fahisyah dan merupakan seburuk buruk jalan karena akan membawa ke neraka apatah lagi riba yang dosanya berada diatas itu. Naudzubillah. 

Kenapa begitu berat dosa riba ini ? Kenapa sampai mengalahkan dosa zina ? Ini karena riba sejak dulu hingga kini merupakan alat perbudakan, penindasan, eksploitasi, pemerasan, penghisapan darah dan penjajahan. Tidak hanya merusak mental dan jiwa pribadi seseorang tapi lebih jauh merenggut keadilan ketenangan dan kebahagiaan ummat banyak secara diam-diam dan tak terasa. Sekali lagi, riba itu berdampak tidak hanya pada tingkat individu, namun juga  terhadap umat, bangsa, dan negara. Hal itu seperti yang dilakukan oleh negara-negara besar (penjajah) kepada negara-negara lemah yang dapat memicu terjadinya penjajahan dan Perang Dunia Ketiga. Melalui utang dengan sistem riba akhirnya kekayaan negara-negara lemah justru mengalir ke negara besar. Dengan utang itu pula, negara-negara lemah ini didekte dan dikendalikan demi kepentingan negara-negara besar itu. Apa yang terjadi akibat utang luar negeri terhadap negeri ini merupakan salah satu buktinya.

Bapak-bapak/Ibu-ibu, Saudaraku seiman dan sebangsa...

Selama ini, mungkin kita lalai, membiarkan praktek riba terjadi di lingkungan kita. Kita merasa segan untuk menegur atau bahkan melarangnya dengan alasan menjaga hubungan baik, tidak mau berkelahi, atau memang sengaaj tidak ingin ikut campur dalam urusan orang lain. Mulai sekarang, berubahlah ! Tegur dan laranglah tetangga kita, saudara kita yang melakukan praktek riba ini dengan sopan santun dan lemah lembut sampai ia sadar dan tidak lagi melakukan riba. Kenapa?? Karena, jika kita acuh dan cuek, tak mau peduli atas berbagai kezaliman, kemungkaran, dan kebathilan apalagi riba yang terjadi di lingkungan kita, berarti kita tidak sayang kepada diri kita, anak kita, istri kita, dan seluruh saudara kita di lingkungan itu. Kok begitu? Karena azab Allah, jika ia diturunkan tidak hanya memandang kepada siapa yang melakukan kemaksiatan, yang sholeh pun akan merasakan dampaknya. Na'udzubillah.

Allah berfirman dalam surat Al Anfal ayat 25 :


وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةٗ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةٗۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ 


Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya


Rasulullah SAW bersabda : 

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ 
Artinya : Jika riba telah tampak nyata di suatu kaum, maka kaum itu telah menghalalkan diturunkannya azab Allah kepada mereka. (HR.Al-Hakim).

Betapa indah hidup saling tolong menolong itu, dan betapa hinanya hidup saling menzalimi itu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Hadaanallahu wa iyyakum ajma’iin, tsumma naquulu lakum..

Assalamualaikum Wr. Wb.    
            
Pengarang: Mhd. Zuchri Fachrun, SEI - Riau 2011

Wednesday, March 13, 2019

Contoh Makalah Manajemen Pemasaran Bank Syariah

MANAJEMEN PEMASARAN

Contoh Tugas Kuliah :
Produk Tabungan Pendidikan
Tabungan Go With Syari’ah
Bank Syari’ah Rakyat

Disusun oleh:

Mhd. Zuchri Fachrun
Rudi Sugiarto
Rizal Efendi
Ulil Anshor
Rizkiya Ulfah
Ulfah E. Sakinah



Latar Belakang

          Indonesia merupakan negara kaya dengan berbagai sumber daya alamnya. Bumi yang luas yang di dalamnya terkandung berbagai kekayaan alam seperti emas, minyak bumi, gas, dan lain sebagainya merupakan rahmat ilahi yang tak terbayang keindahannya.
Namun sayang beribu sayang, Indonesia kaya akan SDA tapi lemah dalam SDM. Kebanyakan  dari kekayaan alam tersebut dikelola oleh pihak asing. Belum lagi di bidang politik, seolah masyarakat Indonesia diperbodoh oleh pihak-pihak yang mengignginkan kehancuran. Semua ini berlatar belakang dari rendahnya pendidikan ditambah dengan bobroknya akhlak kebanyakan dari penguasa negeri.
           Hal tersebut terjadi bukannya tanpa alasan, lemahnya ekonomi menjadi salah satu sebab terkuat bagi masyarakat hingga mereka dengan terpaksa harus merasakan putus sekolah.
Melihat hal ini, maka kami dari Bank Syari’ah Rakyat (BSR) memandang perlunya memberikan fasilitas pendidikan bagi masyarakat dengan membuka produk tabungan pendidikan yang sarat dengan berbagai kemudahannya. Dengan demikian kami berharap dapat membantu masyarakat lemah khususnya untuk tetap dapat berpendidikan tinggi meski terbelit dengan kesusahan hidup. Semoga dengan adanya produk tabungan pendidikan ini masyarakat tetap bersemangat menuntut ilmu sebagai wujud pengamalan sunnah Rasullullah saw ini demi kemajuan sikap, mental, dan moral pribadi tuk membangun bangsa tercinta.

Nama Produk dan Keunggulannya

            Produk tabungan pendidikan ini bernama Tabungan Go With Syari’ah. Dikelola dengan sistem Wadi’ah Yad Domanah memungkinkan dana nasabah tetap terjaga. Prinsip tersebut juga memungkinan peningkatan pada dana nasabah berupa pemberian fee oleh pihak Bank. Hanya dengan mengisi formulir dan menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000, nasabah telah mendapatkan sebuah buku tabungan beserta Kartu ATM yang terisi nominal sebesar Rp. 50.000. Begitu mudahnya menabung di Bank Syariah kami bukanlah berarti bahwa fasilitasnya yang rendah atau kurang memadai, Sebaliknya BSR dilengkapi dengan berbagai kecanggihan fasillitas seperti ATM, Electronic Queue System, dan kecanggihan-kecanggihan perbankan masa ini seperti yang dimiliki Bank-bank lainnya.
Dengan kecanggihan tekonologi yang dimiliki BSR itu, setidaknya anggapan bahwa “ menabung di Bank Syari’ah itu menyulitkan” dapat dipatahkan. Anggapan itu sudah tidak relevan lagi karena Bank syariah lain pun mulai banyak yang melengkapi produknya dengan beragam fasilitas transaksi berteknologi tinggi.
               Pelayanan yang lamban  dan menyulitkan tidak berlaku pada BSR, bahkan kemudahan yang didapat nasabah tidak hanya pada pembukaan buku tabungan tapi juga berlanjut dengan berbagai kemudahan lainnya. Fasilitas ATM misalnya,dengan menggunakan kartu debet BSR nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi penarikan maupun transfer uang secara tunai. Hal ini dikarenakan kartu tersebut dapat dipergunakan di berbagai ATM yang tesebar di seluruh penjuru tanah air. Bahkan bagi nasabah yang sedang bepergian ke luar negeri, dia tidak perlu khawatir harus membawa uang cash yang banyak karena dengan kartu debet BSR yang dilengkapi dengan MasterCard memungkinkannya untuk memiliki akses mengambil uang tunai secara internasional. Dengan demikian dia bisa menarik tunai uangnya di semua ATM yang berlogo Cirrus. Memang setiap transaksi penarikan uang tunai nasabah tersebut akan dikenakan biaya sebesar US$3, tetapi nasabah nyaman bisa mengambil uangnya di berbagai negeri.
             Meski basisnya Syari’ah, BSR berupaya agar nasabahnya mendapatkan layanan perbankan senyaman layanan di Bank Konvensional. Maka itu, tabungan Go With Syari’ah mempunyai motto yang berbunyi : “ Syari’ahku keren, pendidikanku jalan”. BSR ingin menyampaikan pesan bahwa menabung di Bank Syari’ah itu memiliki fasilitas yang nyaman juga mententramkan layaknya menabung di Bank Konvensional. Bedanya jelas bahwa Bank Konvensional berbasis bunga sedangkan Bank Syari’ah menggunakan system bagi hasil.
           Khusus untuk produk tabungan ini, BSR mempunyai slogan “ Easy to save”, setelah bergabung sebagai nasabah, seseorang  bisa dengan mudah menabungkan dananya ke Bank kapanpun ia mau dengan minimal setoran adalah Rp. 20.000. Hal ini memungkinkan masyarakat kecil untuk menabungkan dananya guna kelangsungan pendidikan dirinya sendiri dan atau bahkan anak-anaknya. Tidak ada alasan bagi mereka -wong cilik- untuk takut menabung di BSR, apalagi karena takut jika suatu saat buku tabungan mereka akan penuh sehingga harus menyediakan biaya penggantian buku tabungan tersebut, karena BSR menyediakan layanan penggantian buku tabungan tanpa dikenai biaya sedikitpun.
              Sebagai nasabah BSR, mereka juga berhak mendapatkan pembiayaan Qardhul Hasan dengan cicilan rendah pada jangka waktu yang cukup panjang untuk dapat mereka jangkau. Pembiayaan ini bisa terjadi pada saat seorang nasabah hanya memiliki dana yang tak sebanding dengan biaya pendidikannya. Misalkan saja seorang mahasiswa yang berekonomi lemah dengan biaya tiap semesternya adalah Rp. 1.250.000,00 hanya memiliki tabungan sebesar Rp. 400.000, maka ia bisa mengajukan pembiayaan Qardhul Hasan dengan jangkauan  waktu yang ia sanggupi. Itu pun jika yang bersangkutan belum mendapatkan beasiswa yang disediakan BSR.
           BSR sangat peduli terhadap pendidikan di Indonesia, kepedulian itu lah yang diwujudkan dalam penyediaan berbagai pelayanan yang berkenaan dengan pendidikan.  Hal ini merupakan tekad baik sekaligus cita-cita suci BSR dalam rangka peningkatan SDM masyarakat, mengurangi tingkat buta huruf, mendukung program pendidikan pemerintah yang mewajibkan masyarakat menempuh sembilan tahun pendidikan (SD, SMP, dan SMA), serta meningkatkan program tersebut hingga Perguruan Tinggi.Untuk itu BSR menyediakan bantuan dana pendidikan (Beasiswa) bagi para nasabahnya  yang berprestasi di bidang akademik dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan berakhlak baik dan memenuhi standard nilai sebagaimana berikut:

    Tingakat SD                       : Nilai rata-rata tidak kurang dari 8,50
    Tingkat SMP/ Sederajat     : Nilai rata-rata tidak kurang dari 8,00
    Tingkat SMA/ Sederajat    : Nilai rata-rata tidak kurang dari 7,50
    Perguruan Tinggi               : Indeks Prestasi Minimal 3,00

Disamping itu BSR juga menyediakan beasiswa ke luar negeri bagi para nasabah yang berprestasi.

Segmentasi dan Target Market

              Segmentasi merupakan kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda sesuai dengan criteria  yang diinginkan. Sedangkan target market merupakan focus tempat pemasaran yang dituju.
              Kami melihat bahwa setidaknya di Indonesia terdapat tiga golongan masyarakat berdasarkan tingkat perekonomiannya, yaitu masyarakat berekonomi lemah (bawah), masyarakat menengah, dan masyarakat berekonomi kuat (atas). Karena tujuan utama kami adalah mengurangi tingkat buta huruf dan tingkat putus sekolah yang kebanyakan terdapat pada masyarakat yang berekonomi menengah kebawah, Maka kami ingin menawarkan produk tabungan pendidikan ini bagi mereka yang berekonomi “pas-pasan” dan kurang mampu yaitu masyarakat menengah kebawah.

Strategi Promosi

1.    Periklanan (Televisi, Radio, dan Koran,)

            Layaknya peluncuran produk oleh Bank-bank lain,untuk merekrut nasabah agar bergabung di tabungan pendidikan Go With Syari’ah, maka BSR menggunakan media massa sebagai sarana untuk memasarkannya. Media yang digunakan berbentuk:

a.    Televisi
            Televisi mencakup hamper semua daerah di Indonesia, untuk itu televise layak menjadi media pemasaran produk kami ini. Dengan menggunakan iklan yang berkesan, diharapkan masyarakat mau menabungkan dana mereka di BSR. Adapun dikarenakan target market utama kami adalah masyarakat menengah ke bawah, maka kami akan memasang iklan di stasiun televisi yang utamanya ditonton oleh target tersebut lebih banyak porsinya daripada di stasiun televisi lainnya.
b.    Radio
          Termasuk media elektronik yang memasyarakat, maka kami pun memasarkan produk ini di radio. Disamping radio-radio biasa, kami juga akan memfokuskan periklanan di radio dangdut yang notabene meruapakan radionya wong cilik karena di sanalah banyak masyarakat kecil dan menengah menghibur hati.
c.    Koran
          Disamping memasarkannya melalui televisi dan radio, BSR juga memasang iklan di Koran-koran nasional maupun daerah. Diharapkan media ini juga mampu menjangkau masyarakat luas utamanya adalah masyarakat menengah ke bawah.
2.    Promosi Penjualan di Lokasi Strategis
            Promosi pada tempat yang merupakan “markas” dari target pasar merupakan media terpenting untuk memicu naiknya pemasaran produk kami. Untuk itu kami yang dalam hal ini adalah bagian pemasaran akan mendatangi tempat-tempat pendidikan seperti sekolah-sekolah, pesantren, dan kampus. Di samping itu kami juga akan mendatangi desa-desa yang merupakan tempat dari kebanyakan target pasar kami tersebut.
3.    Brosur
           Walau hanya berupa kertas kecil atau sebagainya, tapi brosur memiliki peran yang besar bagi pemasaran suatu produk. Untuk itu kami akan memanfaatkan media brosur ini sebagai wadah pemasaran produk tabungan pendidikan Go With Syari’ah kami. Kami akan membagi-bagikan brosur tersebut di tempat-tempat pendidikan, pasar, dan tempat-tempat ibadah (masjid). Khusus untuk tempat-tempat ibadah (masjid) kami akan mendatanginya di hari-hari besar, utamanya adalah pada hari Jum’at karena disanalah para umat islam banyak berkumpul. Semoga saja dengan cara ini kaum muslimin tertarik untuk bergabung bersama kami yang berarti siap mengembangkan potensi diri dan jati diri seorang muslim.

Penutup

            Demikianlah sekilas tentang produk kami, dengan mengharap ridha ilahi rabbi beserta beribu keberkahannya kami berharap mampu membangun bangsa yang cerdas akhlak dan akademisnya.
Semoga produk kami ini menjadi pemicu bagi masyarakat utamanya adalah masyarakat kecil dan menengah untuk kembali bersemangat menjalankan sunnah Rasulillah saw bahwa “Tuntutlah ilmu dari buayan hingga liang lahat”. Demikian, semoga Allah meridhai,Ilahi anta maqshudi wa ridhaka mathluubii.


-Semoga Bermanfaat-

Sunday, March 3, 2019

Tugas Kuliah Filsafat Ilmu

Beberapa Hal Terkait Filsafat Ilmu
Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau



Sumber Ilmu Pengetahuan:
1.    Rasionalisme / Qauliyah    : Yaitu segala sesuatu yang terlintas dalam ide.
2.    Empirisme / Kauniyah    : Yaitu segala yang riil di dunia yang teruji dan tertangkap oleh indra.

Untuk menjadi suatu ilmu, setidaknya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.    Ontologi    : Rasa ingin tahu tentang sesuatu, (apa itu, apa yang dikaji dari suatu pengetahuan?)
2.    Epistimologi    : Bagaimana sesuatu itu ada dan mengapa ada (bagaimana cara mendapatkannya?)
3.    Aksiologi    : Untuk apa sesuatu itu diketahui atau apakah sesuatu yang telah didapat ontologi dan aksiologinya, apakah bernilai atau tidak?

4 sumber pengetahuan:
1.    Dari lahir
2.    Dari budi (rasio)
3.    Indra-indra khusus, seperti penglihatan, penciuman, dll.
4.    Penghayatan langsung/ilham


Konsep, definisi, proposisi, dan lafadz/term

Konsep        : Apa yang dilihat tentang sesuatu lalu disimpan dalam otak dalam bentuk ide dan bersifat abstrak/belum disebut. Contohnya, “HP”

Definisi    : Segala sesuatu yang jika dibolak balik adalah benar (Subjek dan Predikatnya dapat dibolak balik tnpa merubah arti). Contoh, HP adalah salah satu alat komunikasi.

Proposisi    : Pernyataan dalam bentuk kalimat yang mengandung benar atau salah. Atau dalam istilah lain, ada dua konsep/term yang disusun dimana salah satunya menjelaskan yang lainnya. Contoh, HP Bagus, atau semua HP Bagus.

Lafadz/term    : Ketika konsep tadi diucapkan melalui panca indra. Contoh, HP


Bahasa adalah alat yang bisa mengkomunikasikan otak/ide seseorang dengan otak orang lain.

Bentuk-bentuk proposisi: 
Affirmatif ( muujabah)    Negative (saalibah)
General (kullliah)    A    E
Partikular(juziyyah)    I    O

A: Semua Mahasiswi UIN Cantik
E: Semua Mahasiswi UIN Tidak Cantik
I: Sebagian Mahasiwi UIN Cantik
O: Sebagian Mahasiswi UIN Tidak Cantik

Silogisme    : Kumpulan dari premis-premis yang membentuk konklusi. Dimana kedua premis tersebut harus mempunyai penghubung (middle term).

Hukum-hukum silogisme kategorik:
1.    Jika premis particular maka konklusinya adalah particular juga.
Contoh,
Semua makanan halal boleh dimakan ( MY)= muqaddimah kubra
Sebagian makanan adalah haram (MN)=muqaddimah shugra
Sebagian makanan boleh dimakan= natijah

2.    Negatif-Negatif

3.    Tidak ada konklusi, yaitu apabila premis mayor dan minornya negative.

Tingkat kekuatan konklusi tergantung pada premis mayornya.

Berpikir: Proses menyatukan konsep dengan konsep.
Logika: Menyatukan konsep secara logis.

                                                               Semoga Bermanfaat
                                                                        
                                                                           -MZF -

Thursday, February 28, 2019

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah


MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Oleh: Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I- Riau

Dalam istilah pembiayaan, terdapat beberapa istilah yang cukup dikenal,yaitu:

1.    Resiko yang dapat menimbulkan Pembiayaan Bermasalah (Non Performance Finance)
-    Resiko Usaha
-    Resiko Geografis
-    Resiko Keramaian
-    Resiko Politik dan Kebijakan Pemerintah
-    Resiko Ketidakpastian
-    Resiko Inflasi
-    Resiko Persaingan

2.    Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan

I.    Prinsip 5 C
-    Character
-    Capacity
-    Capital
-    Condition of Economy
-    Collateral (Jaminan)
Untuk Perbankan Syariah ditambah dengan Contraing (Batasan), Yaitu tingkat kehalalannya.

Untuk Collateral, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
-    Marketability        : Masih adanya pasar untuk menjual barang jaminan
-    Ascertainability of Value    : Barang Jaminan tersebut punya standar harga
-    Stability of Value        : stabilitas harga barang jaminan
-    Transferability        : Barang tersebut mudah dipindahtangankan

II.    Prinsip 5 P
-    Party (Penggolongan), yaitu penggolongan calon nasabah berdasarkan Character, Capacity, dan Capital.
-    Purpose
-    Payment (Sumber Pembayaran)
-    Profitability (Kemampuan Mendapatkan Keuntungan)
-    Protection

III.    Prinsip 3R
-    Return, yaitu berapa kira-kira keuntungan /bagi hasil kepada Bank.
-    Repayment, yaitu pembayaran kembali
-    Risk Bearing Ability, kemampuan menanggung resiko

Klasifikasi tentang tentang kualitas pembiayaan:
1.    Lancar
2.    Dalam Perhatian Khusus
3.    Kurang Lancar
4.    Diragukan
5.    Macet

Faktor-faktor dalam penetapan marjin dan bagi hasil:
1.    Komposisi Pendanaan
2.    Tingkat Persaingan
3.    Resiko Pembiayaan
4.    Jenis Nasabah
5.    Kondisi Perekonomian

Hal-hal terkait analisis kredit:

1.    Aspek Manajemen dan Organisasai
-    Track Record
-    Kapabilitas
-    Kompetensi
-    Reputasi
-    Gaya Hidup Pimpinan Perusahaan

2.    Aspek Pemasaran
-    Jenis Produk
-    Wilayah Pemasaran
-    Target Market
-    Volume Pasar

3.    Aspek Tekhnis
-    Lokasi Usaha
-    Lay out (Tata Ruang)
-    Mesin dan Peralatan
-    Banguanan
-    Transportasi
-    Biaya dan Modal Kerja

4.    Aspek Keuangan
-    Analisis Neraca
-    RIL
-    Sumber dan Penggunaan
-    Cash Flow
-    BEP (Break Efent Point)
-    Payback Periode

5.    Aspek Hukum
-    Badan Hukum
-    Jaminan (75%)

6.    Aspek Sosial
-    Penyerapan Tenaker
-    Dampak Terhadap Lingkungan
-    Perolehan Devisa
-    Nilai dan Norma

Tata cara penenuan marjin keuntungan:

1.    Direct competitors market rates, yaitu dengan menghitung dari marjin keuntungan rata-rata perbankan syariah secara keseluruhan atau dari beberapa bank syariah.

2.    Indirect competitors market rates, yaitu dengan menghitung dari satu harga rata-rata Bank Konvensional secara keseluruhan atau beberapa Bank saja.

3.    Expected competitive return for investor, yaitu target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan pada pihak ketiga.

4.    Acouting cost, yaitu berdasarkan biaya yang dikeluarkan secara langsung.

5.    Overhead cost, yaitu biaya tidak langsung.



Cara menghitung angsuran

1.    Sliding rate (Menurun)/ bunga floating: pembiayaan angsuran akan semakin berkurang seiring dengan telah berkurangnya jumlah pinjaman pokok.

2.    Flat rate: pembayaran angsuran secara tetap dari bulan ke bulan, tidak terpengaruh oleh berkurangnya jumlah pinjaman pokok.

3.    Anuitas: Jumlah pembayaran angsuran secara tetap tiap bulan, namun jumlah angsuran pokok semakin meningkat dan jumlah bagi hasil semakin menurun.

4.    Marjin keuntungan rata-rata: Metode sama dengan system angsuran menurun, pembayaran dilakukan secara tetap tiap bulan.




Metode-metode perhitungan:

1.    Floating

Contoh:

r     : 2%/ bulan
p     : 10 bulan
c    : Rp. 10.000.000
Berapa angsurannya?
Jawab:
Bulan ke-1     : 10 Juta/ 10 bulan + (2% x 10 juta)
         : 1 juta + 200rb
        : 1.200rb

Bulan ke-2    : 10 juta/ 10 bulan + ( 2% x (10 juta- 200rb)
        : 1 juta + 196000
        : 1.196rb

2.    Flat

Contoh

r     : 1 %/ bulan
p    : 10 bulan
c     : 10.000.000

Berapa angsurannya?
Jawab:
Angsuran     = Pinjaman pokok x bunga
         = 10 juta/10 bulan + (1% x 10 juta)
         = 1,1 juta/ bulan

3.    Anuitas

Contoh

c     : 10 juta
t     : 10 Bulan
r    : 1% / bulan/0,01

Berapa angsurannya?
Jawab:
Angsuran Pokok    : 


Marjin            : 

Jadi, angsuran ke-1


    = 0,914339824 x 10 juta x 0,01
    = 91.433
    Marjin ke-1

    = 1,17 x 1.143.800
    = 1.338.246
    Total     = 2.482.046
Angsuran ke-2
        
    = 0,87 x 100 juta x 0,0133
    =  1.157.100
    Marjin ke-2
   
    = 1,017 x 1.157.100
    = 1.176.770
    Total    :  2.333.870
   
4.    Marjin keuntungan rata-rata

Caranya adalah dengan menghitung seperti pada cara floating, dikolektifkan, lalu dibagi jumlah bulan yang dikolektifkan tadi.

Contoh:

Cara Floating     Bulan ke-1     : Rp. 9.000.000 (a)
            Bulan ke-2    : Rp. 8.500.000 (b)
            Bulan ke-3    : Rp. 8.000.000 (c)
Jadi angsurannya adalah    : 
                    : Rp. 8.500.000





                                                                -Semoga Bermanfaat-

                                                                              MZF

Sistem Moneter dan Fiskal Dalam Islam

SISTEM MONETER DAN FISKAL DALAM ISLAM
Oleh: Mhd. Zuchri fachrun, SE.I- Riau

1.      Sistem moneter secara umum:
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan nilai tambah ini,  baik produsen ataupun konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan.
Para pihak yang disebutkan ini memerlukan kepastian dan keteraturan (regulasi) dalam melakukan transaksi untuk melindungi mereka dengan memberikan perlindungan dan penegakan peraturan. Untuk itu mereka memerlukan pemerintah atau lembaga pemerintah, yaitu Central Bank yang mengawasi transaksi maupun pihak-pihak terkait dan terutama adalah untuk memberikan keabsahan dan kepastian nilai uang serta menjaga kestabilan uang di pasar. Interaksi sampai kepada yang terakhir inilah yang disebut system moneter.
Ø  Terdapat perbedaan antara system moneter secara umum dengan system moneter islami, di mana dalam system moneter islami setiap interaksi baik atara konsumen ke produsen, atau pun kaitan antara produsen, konsumen, dengan pemerintah selalu diiringi dengan falsafah dasar, tata nilai, prinsip, dan kaidah; baik kaidah usaha, kaidah transaksi, maupun kaidah dalam berperilaku sehingga memberikan manfaat berupa pemanfaatan sumber daya untuk mendapatkan kesejahteraan.

2.      Sistem Fiskal secara umum
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan nilai tambah ini,  baik produsen ataupun konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan.
Para pihak yang disebutkan ini memerlukan kepastian dan keteraturan (regulasi) dalam melakukan transaksi untuk melindungi mereka dengan memberikan perlindungan dan penegakan peraturan. Untuk itu mereka memerlukan pemerintah yang dalam hal ini berada dibebankan kepada Menteri Keuangan. Sebagai imbalannya, maka mereka akan membayar upeti kepada pemerintah berupa pajak dan Cukai. Pengaturan atas pajak dan cukai serta pengeluaran pemerintah untuk mempengerahui pertumbuhan ekonomi ini disebut sisem fiskal.
Ø  Terdapat perbedaan antara system fiscal secara umum dengan system fiscal islami, dimana dalam system fiscal islami dimaksudkan bahwa pajak,cukai, dan sejenisnya itu mestilah diatur untuk kesejahteraan masyarakat, karena hakikatnya pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dan distribusi yang merata bagi mereka.

3.      Sistem keuangan secara umum
Terjadinya intraksi dan hubungan antara produsen dan konsumen diharapkan akan memberikan nilai tambah berupa keuntungan. Untuk menciptakan nilai tambah ini,  baik produsen ataupun konsumen memerlukan suatu sarana pertukaran yaitu uang, dengan demikian akan terdapat pihak lain selain produsen dan konsumen yang memberikan jasa terkait dengan transaksi dan pembayaran sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk menyimpan nilai dari keuntungan atau bahkan meningkatkan nilai dari keuntungan tersebut. Pihak ini adalah lembaga keuangan. Interaksi tersebut (Produsen, Konsumen, dan Lembaga Keuangan) berkaitan erat dengan pengaturan simpanan dan investasi secara keseluruhan dan pengendalian resiko. 
Ø  Terdapat perbedaan antara system keuangan secara umum dengan system keuangan islami, dimana system keuangan islami sangat menjunjung tinggi kaidah usaha, kaidah transaksi, maupun kaidah dalam berperilaku secara islami.

4.      System pembayaran secara umum
Interaksi antara paling tidak lima pihak (produsen,konsumen, lembaga keuangan, Bank Sentral, dan Menteri Keuangan) yang di dalamnya terdapat pihak-pihak yang mengatur tatacara pembayaran dan lalu lintas uang untuk lebih meningkatkan efisiensi penggunaan uang dan mempermudah transaksi.
Ø  Dalam system pembayaran islami, selalu diperhatikan hal-hal yang berhubungan erat dengan kesejahteraan dan pemanfaatan sumber daya yang optimal. Jadi, tidak hanya pengaturan-pengaturan yang bersifat substantial yang diprioritaskan, namun bagaimana proses pengaturan itu untuk menghasilkan kesehteraan rakyat.

5.      Perbandingan antara Pancasila dan Maqashid Syariah

Ø  Pancasila:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Ket:  Sila-sila tersebut saling berhubungan erat dalam setiap tingkatannya. Sila kesatu akan efektif jika ditunjang oleh sila kedua, sila kedua akan efektif jika ditunjang oleh sila ketiga, sila ketiga akan efektif jika ditunjang oleh sila keempat, berikut pula sila keempat akan sangat efektif jika ditunjang oleh sila kelima.
Ø  Maqashid Syariah
·         Menjaga agama (Dien)
·         Menjaga Kehidupan Umat Manusia (Nafs)
·         Menjaga Kemampuan Manusia (Aql)
·         Menjaga Keturunan (Nasl)
·         Menjaga Harta ( Mal)
Ket : Setiap tingkatannya mempunyai skala prioritas yang lebih tinggi daripada tingkatan dibawahnya. 



6.      Persamaan dan Perbedaan Doktrin Ekonomi Pancasila dengan Doktrin Ekonomi Islami:
Ø  Doktrin Ekonomi Pancasila: Adanya kecenderungan dan kehendak social yang kuat kearah kemerataan social yang selaras dengan doktrin dasar agama dan cita-cita ekonomi sosialis sekuler.
Ø  Doktrin/Falsafah Ekonomi Islami: Manusia sebagai abdi Allah dan Khalifah di muka bumi dengan pusaka sumber daya alam yang seimbang, yang harus dikelola untuk kemashlahatan menurut prinsip keadilan.
Persamaan:
Sama-sama memprioritaskan pada kemerataan social
Perbedaan :
·         Sumber Daya Alam tidak harus dimiliki semua oleh Negara, yang dapat dikuasai Negara adalah sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
·         Mendorong manusia untuk aktif demi kemajuan.


7.      Persamaan dan Perbedaan Tatanilai Ekonomi Pancasila dengan Tatanilai Ekonomi Islami:
Ø  Tatanilai Ekonomi Pancasila: Manusia adalah social and religious man bukan hanya  economic man sehingga cita-cita ekonomi pancasila adalah keseimbangan yang serasi antara higher motives dan lower motives.
Ø  Tatanilai Ekonomi Islami : Manusia adalah socially and economically responsible religious man karena kebutuhan manusia adalah terbatas menurut hirarki maqashid syariah dimana semua usaha manusia akan mendapat balasan yang sempurna dan dalam balasan tersebut terdapat amanah yang harus dikelola.

Persamaan :
Manusia sama-sama makhlus yang social yang religious.
Perbedaan:
Dalam tatanilai ekonomi islami, manusia tidak hanya terbatas pada social dan religious man saja, tetapi hirarki atas kebutuhan manusia tersebut dimana kebutuhan utamanya adalah religious, yang mempunyai tanggung jawab social, dan mempunyai kebutuhan ekonomi.
8.      Persamaan dan Perbedaan Prinsip Ekonomi Pancasila dengan Prinsip Ekonomi Islami

Ø  Prinsip Ekonomi Pancasila : Mendahulukan pengembangan produktives forces dibandingkan pengembangan exchangeable values perekonomian.
Ø  Prinsip Ekonomi Syariah :   Mengakui kebutuhan rakyat untuk dapt mncari hasil yang halal dan thoyib dengan cara menghindari kezholiman (riba), keraguan yang merugikan (gharar), risiko yang melebihi kemampuan (maysir) dengan menjaga keseimbangan hasil dan resiko dengan mengatur kegiatan perniagaan dan pendukung (infrastruktur), pembayaran, pembiayaan, dan perlindungan nilai ( inflasi).
Persamaan:
Sama-sama menjunjung nilai riil dari produksi.
Perbedaan:
Dalam islam, kedua bentuk tersebut, productives force dan exchangeable values, sama-sama diperhatikan secara seimbang dengan mempertimbangkan prinsip menghindari “maghrib”.
9.      Perbedaan antara  kaidah hubungan usaha Sistem Ekonomi Pancasila Dengan Sistem Ekonomi Syariah:
Ø  Ekonomi Pancasila: Diatur secara jalan tengah antara liberalis dan sosialis melalui desentralisasi yang diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi nasional.
Ø  Diatur menurut hubungan antara pemilik harta dengan pemilik usaha dengan tanggungjawab social.
Persamaan :
Sama-sama berorientasi pada manfaat
Perbedaan :
Ekonomi pancasila diatur menurut kaidah jalan tengah sentralisme dengan desentralisme
Sedangkan Ekonomi Islami diatur dan dikelola sesuai prinsip syariah

10.  Perbedaan antara  Peran Pelaku Ekonomi dalam Sistem Ekonomi Pancasila Dengan Sistem Ekonomi Syariah
Ø  Ekonomi Pancasila: Berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip harmoni, dimana Koperasi memegang peran dominan,lalu BUMN, lalu Swasta.
Ø  BUMN, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Usaha diatur untuk menegakkan keadlian ekonomi dan distribusi kesejahteraan serta untuk menjaga dan melindungi kesatuan, persatuan dan kesejahteraan bangsa.
Persamaan :
Sama-sama menghindari kepentingan pribadi dan konflik kepentingan
Perbedaan :
Dalam ekonomi syariah, peran utaman adalah Negara, lalu lembaga masyarakat,dan seterusnya. Dimana Negara mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.



Bagian B
4.      Syari’ah           : Kepemilikan dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Negara, Publik; kepemilikan umum dan masyarakat, lalu individu/swasta.
            Neo-liberal      : Kepemilikan seimbang antara pemerintah dengan swasta
            China               : Kepemilikan mutlak untuk Negara.  
5. Syariah islam setuju saja dengan pemberian KPR kepada rakyat berpenghasilan rendah asal ; 1.Tidak terdapat spekulasi, 2. Nilai KPR adalah tetap, 3. Tentunya tidak menggunakan komponen bunga.
6.         Persamaan zakat dengan pajak: sama-sama dipungut dari masyarakat
            Perbedaannya : Zakat dipungut dari masyarakat muslim, sedangkan pajak dipungut untuk umum, baik muslim maupun non muslim, disamping itu distribusiya juga berbeda, zakat ditujukan pada ashnaf yang delapan, sedangkan pajak ditujukan untuk masyarakat secara umum.
            Peran pajak dalam sistim fiscal harusnya bisa mensejahterakan rakyat dengan distribusi yang adil dan pemberdayaan sector produktif.
7. Tidak, meskipun sukuk ijaraoh yang diterbitkan oleh Nakheel developelment ltd mengalami masalah, tapi ini tidak berarti bahwa semua sukuk yang diterbitkan di berbagai belahan dunia mengalami masalah. Hal ini karena sebenarnya sukuk bergantung pada kekuatan proyek yang dibiayai, regulasi, dan hubungan para usaha.
Walhamdulillah..



-Wallahul Musta’an-

MZF