Ceramah Tentang Riba
(Bisa Dipakai Untuk Syarhil Quran )
Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau
Pembukaan termasuk salam…(Pakai Bahasa Arab lalu Indonesia)
Yang kami hormati, bapak/ibu para petinggi Kecamatan Pinggir
Yang kami hormati, bapak/ibu Dewan Juri
Serta bapak-bapak dan ibu-ibu para mustami’iin yang berbagahagia dan yang dimuliakan Allah..Amin.
Puji dan Syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT…………………(Hingga Akhir)
Bapak-bapak dan ibu-ibu yang dirahmati Allah….
Bapak-bapak dan ibu-ibu yang dirahmati Allah….
Islam adalah agama yang sarat akan pedoman hidup, segala bentuk persoalan dari yang paling kecil hingga yang paling besar sekalipun semuanya berada dalam suatu rambu-rambu dasar yang apabila diikuti oleh siapa saja maka mereka akan selamat di dunia maupun akhirat.
Bapak-bapak ibu-ibu yang dimuliakan Allah…
Sangatlah penting tentunya kita umat manusia , atau lebih khusus lagi sebagai umat islam meluruskan pandangan bahwa hidup adalah jalan menuju alam keabadian yang bernama akhirat. Hidup ini hanyalah masa untuk mempersiapkan diri menuju akhirat. Maka, layaknya seseorang yang sedang melakuan perjalanan untuk menuju ke suatu tempat, tentu ia harus mempersiapkan segala bekal agar sampai pada tempat yang dituju, di samping itu, tentu juga ia haruslah mengikuti rambu-rambu dan peta perjalanan secara benar agar tidak tersesat di perjalanan. Sedikit saja berkelok, maka ia bisa saja akan terpelosok ke dalam lubang kehinaan yang membuat bekal perjalanannya itu terkuras hingga tidak sampai ke tempat tujuannya tadi itu.
Begitulah umpama betapa pentingnya kita mengikuti segala bentuk aturan agama, agar kita selamat hingga ke tujuan, yaitu kebahagiaan yang abadi.
Bapak-bapak ibu-ibu yang saya hormati…
Salah satu bentuk rambu-rambu yang secara tegas dipaparkan kepada kita adalah larangan memakan harta secara bathil, di mana salah satu instrumennya adalah riba.
Allah Berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 278-279:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
Artinya: . Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat tadi dengan tegas memerintahkan kepada kita untuk menjauhi segala bentuk dari riba, karena tidak hanya merusak tatanan ketaqwaan dan kepatuhan kita kepada Allah tetapi juga merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Lalu…apa sebenarnya riba itu?
Sidang jumah yang dimuliakan Allah…
Secara lughawi atau etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut. Misalnya, menukarkan Rp. 1000 dengan uang Rp. 1500 karena uang yang seribu tadi lebih baru, atau memang sengaja ingin mengambil keuntungan dari penukaran itu. Maka kelebihan dari hasil penukaran itu, walaupun hanya Rp. 500 adalah riba.
Adapun secara istilahi atau terminologi, riba berarti tambahan yang disyaratkan terhadap pokok modal. Dengan demikian apabila saya misalnya berhutang sebesar Rp. 50.000 kepada bapak-bapak/ibu-ibu , lalu bapak-bapak/ibu-ibu mensyaratkan kepada saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjam tadi menjadi Rp. 51.000, maka selisihnya, yaitu Rp. 1000 itu adalah riba.
Selama ini, tatkala kita mendengar tentang larangan memakan harta yang haram, maka yang terbayang dalam benak pikiran kita adalah harta/rizki yang didapat dengan cara berjudi, mencuri, merampok, menipu, atau memperjualbelikan sesuatu yang haram. Namun kita melupakan suatu hal, bahwa ternyata masih ada jalan lainnya yang juga merupakan jalan yang sangat dimurkai Allah, suatu jalan yang haram dalam mendapatkan harta. Sesuatu yang sepertinya menjadi hal yang biasa di masyarakat kita padahal mempunyai dosa dan kerusakan yang amat besar, jalan lain yang diharamkan Allah tersebut adalah mendapatkan harta dengan jalan riba atau membungakan uang ini.
Bapak-bapak/ ibu-ibu…
Bisa dibayangkan betapa pilunya nasib mereka yang harus membayar bunga. Mereka yang meminjam uang atas dasar kekurangan dan penderitaan itu malah harus menerima beban dan penderitaan yang semakin bertambah karena harus membayar bunga atas pinjaman itu. Sementara si kaya yang memberikan pinjaman, seperti menutup rapat mata dan telinganya, tidak peduli akan nasib si peminjam, yang ia tahu dan satu-satunya yang ia ingin tahu adalah dia memperoleh keuntungan yang besar, agar dapat memperkaya dirinya.
Tentu ini merupakan suatu ketimpangan sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Anehnya, masyarakat kita belum sepenuhnya memahami tentang keharaman riba ini. Terkadang masih ada yang beranggapan atau bahkan menyatakan secara terangan, padahal ia tidak faham, bahwa pinjaman/hutang yang diberikan kepada seseorang itu boleh disyaratkan adanya kelebihan, yaitu bunga pada saat pengembaliannya, asalkan orang yang berhutang ridho untuk mengembalikan pinjaman/hutang tersebut berikut dengan bunganya. Sungguh pernyataan ini merupakan pernyataan dan anggapan yang keliru. Keharaman riba adalah muthlak dari Allah SWT. Maka apakah pantas kita meridhoi hal yang tidak diridhoi Allah? Tentu jawabannya adalah tidak.
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa Riba merupakan salah satu bentuk kezaliman. Berapa banyak saudara kita yang merasa tercekik akibat riba, berapa banyak kehancuran fisik maupun moral disebabkan riba, berapa banyak saudara kita yang sampai nekad bunuh diri karena riba. Hal ini disebabkan besarnya kehancuran yang diakibatkan oleh riba, karena sesungguhnya memakan harta secara ribawi berarti mengambil harta milik orang lain secara bathil. Allah tidak meridhoi setiap kebathilan dan kezaliman.
Bapak-bapak/ibu-ibu, saudaraku yang saya hormati...
Padahal…..
Islam sebagai agama rahmatal lil ‘alaamin telah mengatur tatanan sosial yang sangat indah, hal ini tercermin dengan pengharaman segala bentuk kebathilan dan kemudhorotan bagi masyarakat, dan menyeru kepada segala bentuk kebaikan. Karena itu islam mengharamkan riba dan sangat menganjurkan shodaqoh.
Islam sebagai agama rahmatal lil ‘alaamin telah mengatur tatanan sosial yang sangat indah, hal ini tercermin dengan pengharaman segala bentuk kebathilan dan kemudhorotan bagi masyarakat, dan menyeru kepada segala bentuk kebaikan. Karena itu islam mengharamkan riba dan sangat menganjurkan shodaqoh.
Hal ini sebagaimana firman Allah pada Surat Al-Ruum Ayat 39:
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Maka jika saja kita semua memahami dengan benar bahwa harta itu adalah titipan Allah semata, di mana di dalamnya terdapat hak-hak kaum dhuafa, tentulah cita-cita yang diharapkan agama ini akan terwujud, yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial dan kemakmuran. Mari kita fahami dan yakini sepenuhnya bahwa bersedekah itu sama sekali tidak akan mengurangi harta kita, bahkan justru menambah di sisi Allah SWT. Tidak lah perlu, tiada untung dan berkahnya jika kita mencari harta dengan jalan-jalan yang diharamkan Allah seperti riba ini.
Bapak-bapak ibu-ibu yang dimuliakan Allah…..
Riba adalah salah satu jalan buruk yang akan membawa kesengsaraan di akhirat kelak.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan al-Baihaqi, Rasulullah SAW Bersabda:
«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
Artinya : Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya sendiri.
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba, karena yang paling ringan saja dosanya adalah seperti seorang anak menzinahi ibunya sendiri. Naudzubillah.
Bahkan dalam suatu riwayat Rasulullah bersabda:
Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR. Ahmad)
Hadis ini juga secara jelas mengisyaratkan bahwa riba akan menimbulkan kerusakan di masyarakat yang lebih besar daripada kerusakan akibat zina. Bukan berarti dosa zina itu ringan, tapi hadis menegaskan kepada kita, jika zina saja digelar sebagai perbuatan Fahisyah dan merupakan seburuk buruk jalan karena akan membawa ke neraka apatah lagi riba yang dosanya berada diatas itu. Naudzubillah.
Kenapa begitu berat dosa riba ini ? Kenapa sampai mengalahkan dosa zina ? Ini karena riba sejak dulu hingga kini merupakan alat perbudakan, penindasan, eksploitasi, pemerasan, penghisapan darah dan penjajahan. Tidak hanya merusak mental dan jiwa pribadi seseorang tapi lebih jauh merenggut keadilan ketenangan dan kebahagiaan ummat banyak secara diam-diam dan tak terasa. Sekali lagi, riba itu berdampak tidak hanya pada tingkat individu, namun juga terhadap umat, bangsa, dan negara. Hal itu seperti yang dilakukan oleh negara-negara besar (penjajah) kepada negara-negara lemah yang dapat memicu terjadinya penjajahan dan Perang Dunia Ketiga. Melalui utang dengan sistem riba akhirnya kekayaan negara-negara lemah justru mengalir ke negara besar. Dengan utang itu pula, negara-negara lemah ini didekte dan dikendalikan demi kepentingan negara-negara besar itu. Apa yang terjadi akibat utang luar negeri terhadap negeri ini merupakan salah satu buktinya.
Bapak-bapak/Ibu-ibu, Saudaraku seiman dan sebangsa...
Selama ini, mungkin kita lalai, membiarkan praktek riba terjadi di lingkungan kita. Kita merasa segan untuk menegur atau bahkan melarangnya dengan alasan menjaga hubungan baik, tidak mau berkelahi, atau memang sengaaj tidak ingin ikut campur dalam urusan orang lain. Mulai sekarang, berubahlah ! Tegur dan laranglah tetangga kita, saudara kita yang melakukan praktek riba ini dengan sopan santun dan lemah lembut sampai ia sadar dan tidak lagi melakukan riba. Kenapa?? Karena, jika kita acuh dan cuek, tak mau peduli atas berbagai kezaliman, kemungkaran, dan kebathilan apalagi riba yang terjadi di lingkungan kita, berarti kita tidak sayang kepada diri kita, anak kita, istri kita, dan seluruh saudara kita di lingkungan itu. Kok begitu? Karena azab Allah, jika ia diturunkan tidak hanya memandang kepada siapa yang melakukan kemaksiatan, yang sholeh pun akan merasakan dampaknya. Na'udzubillah.
Allah berfirman dalam surat Al Anfal ayat 25 :
وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةٗ لَّا
تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةٗۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Dan peliharalah dirimu dari pada
siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.
Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya
Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Artinya : Jika riba telah tampak nyata di suatu kaum, maka kaum itu telah menghalalkan diturunkannya azab Allah kepada mereka. (HR.Al-Hakim).
Betapa indah hidup saling tolong menolong itu, dan betapa hinanya hidup saling menzalimi itu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Hadaanallahu wa iyyakum ajma’iin, tsumma naquulu lakum..
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pengarang: Mhd. Zuchri Fachrun, SEI - Riau 2011

