Sunday, May 24, 2009

Al-Amru dan Al(An)-Nahyu

Al Amru dan An Nahyu
AL-AMRU dan AN NAHYU

Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau



AL-AMRU
  1. Definisi Amar

Para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan Al-Amar. Menurut Imam al- Ghazali, Al Amar adalah ucapan atau tuntutan-yang secara substansial-agar mematuhi perintah dengan mewujudkan apa yang menjadi tuntutannya dalam perbuatan.1Sementara itu Mustafa Said al-Khind menyebutkan bahwa Amar adalah tuntutan untuk berbuat yang datang dari yang lebih tinggi tingkatannya. Selanjutnya Hafizzuddin al-Nasafi mendifinisikan Amar sebagai titah seseorang yang posisinya lebih tinggi kepada orang lain.2Pernyataan Hafizzuddin ini senada dengan pernyataan Mu’tazilah3 yang mensyaratkan kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh karena apabila kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh,maka tidak disebut Amar tapi Do’a, seperti disebutkan dalam Al-Quran :

Ya Tuhanku, ampunilah aku beserta kedua orangtuaku.

Pendapat ini didukung oleh Abu Ishak al-Syirazi.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Amar adalah sesuatu yang mengandung arti tuntutan untuk berbuat. Tuntutan ini, dilihat dari segi sumbernya, berasal dari posisi yang lebih tinggi angkatannya4 .

  1. Karakteristik al-Amar

Dilihat dari segi karakteristik atau sighatnya, al-Amar dapat dibedakan kepada lima macam5:

  1. Dengan menggunakan fi’il amr ( kata kerja perintah ), contohnya:

Hai manusia bertaqwalah kamu kepada Tuhan kamu, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.

  1. Dengan menggunakan fi’il mudari’ yang dihubungkan dengan lam al amr yang mengandung perintah. Misalnya:

Maka barang siapa yang telah melihat bulan, maka hendaklah ia berpuasa . ( QS. Al- Baqarah: 185).

  1. Dengan menggunakan isim masdar yang diperlukan sebagai pengganti fi’il amar. Misalnya:

Maka jika kamu menjumpai orang-orang kafir ( di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka… (QS. Muhammad: 4).

  1. Dengan menggunakan kalimat berita yang mengandung perintah. Misalnya:

Dan wanita-wanita yang ditalak oleh suaminya hendaklah menahan diri sampai tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228).

  1. Menggunakan kata-kata yang mengandung tuntutan untuk berbuat dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya firman Allah:

Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.

  1. Kandungan tuntutan al-Amar dan Penggunaannya

Menurut Syaikh Muhammad al-Khudari Beik,6yang didukung oleh pendapat Zaky Al-Din Sya’ban serta pandangan para Ulama Ushul,7lafadz al-Amar itu dibagi menjadi lima macam, yaitu:

  1. Tuntutan yang menujukkan sesuatu perbuatan wajib dilakukan ( ).
  2. Tuntutan yang menunjukkan anjuran saja ( ).
  3. menunjukkan semata-mata tuntutan saja.
  4. menunjukkan keizinan atau kebolehan.
  5. Menujukkan kepada arti lain selain dari criteria di atas karena adanya Qarinah.

Kelima macam pendapat ini merupakan pendapat ulama Ushul. Disamping itu, jumhur ushuliyin berpendapat bahwa pada dasarnya tuntutan al-amr itu mengandung makna wajib.

  1. Pandangan Ulama Tentang Penggunaan Sighat al-Amr

Dalam hubungan ini para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini dilihat dari beberapa segi.

  1. Al-Amr Sesudah Larangan

Berikut beberapa pandangan ulama terhadap amr sesudah larangan :
  1. Jika ada perintah sesudah larangan, maka ia menjadi ibahah. Pandangan ini berasal dari Imam Syafi’I dan sebagian ulama ushul lainnya.8 Contohnya adalah ayat yang berbunyi :

Dan apabila kamu telah selesai menuniakan ibdah haji, maka kamu boleh apa saja berburu. (QS. Al-Maidah: 2).
  1. Al-Amr tetap menunjukkan wajib meskipun adanya sesudah larangan dan larangan tidak bisa dijadikan Qarinah yang dapat mengubah arti wajib dari sighat al-amr. Pandangan ini dikemukakan oleh kalangan pengikut Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Syafi’i.9
  2. Al-amr sesudah larangan itu harus kembali pada substansi perintah itu sendiri yaitu untuk menghilangkan larangan atau kembali pada hukum asal sebelumnya, apakah ibahah, wajib, atau boleh jadi selain keduanya. Pandangan ini dikemukakan al-Kamal Ibn al-Humam-salah satu pengikut Mazhab Hanafi.

    1. Al-Amr dan Waktu Pelaksanaannya
Dalam hal ini pertanyaannya adalah apakah al-amr menuntut segera dikerjakan atau tidak? Berikut pandangan ulama tentang hal itu:
  1. Menurut ulama dan Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’I bahwa al-amr itu tidak menuntut segera dilakukan. Lafal al-amr itu diciptakan hanya semata-mata untuk dikerjakan.10Tuntutan segera untuk dilaksanakan dipahami setelah melihat Qarinah yang berasal dari luar al-amr. Kelompok ini memgemukakan kaidah:


Pada dasarnya al-Amr itu tidak menuntut segera dikerjakan.

  1. Menurut ulama dari mazhab maliki , sebagian mazhab Hanbali, dan sebagian mazhab Hanafi serta Syafi’I, bahwa al-amr itu menuntut segera dilaksanakan. Kelompok ini berpendapat bahwa al-amr itu imbangannya dengan an-nahyi. Jika larangan menuntut segera ditinggalkan, maka demikian juga halnya dengan al-amr.11Kelompok ini berpegang pada kaidah :


Pada dasarnya al-am itu mengandung tuntutan segera untuk dikerjakan.

  1. Al-Amr dan Pengulangan Tuntutan

Dalam hal ini terdapat dua perbedaan ulama. Kelompok pertama dari ulama Hanafiyah dan sebagian dari Mazhab Syafi’i serta dari golongan Mu,tazilah 12 mengatakan bahwa tuntutan al-amr itu tidak perlu ada pengulangan. Kaidah yang mereka kemukakan adalah:


Pada dasarnya al-amr tidak mengandung tuntutan berulang kali.

Selanjutnya kelompok kedua menyatakan bahwa al-amr menghendaki pengulangan. 13 Mereka berpijak pada kaidah yang berbunyi:


Pada dasarnya perintah itu mengandung tuntutan pengulangan untuk selama-lamnya di mana mungkin.


AL-NAHYU

  1. Pengertian Al-Nahyu

Secara etimologi, al-Nahy adalah lawan dari al-amr.14 Jika al-amr berarti perintah, maka al-Nahy berarti larangan atau cegahan. Banyak ulama yang mendefinisikan makna al-nahy, diantaranya,Zaky al-Din Sya’ban menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-Nahy ialah :15


Al-Nahy ialah sesuatu tuntutan yang menunjukkan larangan untuk berbuat.

Sementara itu, Imam Abu Zahrah menyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan al-nahy ialah:16


Al-nahy adalah tuntutan yang berisi larangan atau cegahan untuk melakukan perbuatan.

Dari banyak pengertian yang diberikan para ulama tersebut pada hakikatnya menjelaskan bahwa al-Nahy itu adalah tuntutan yang bentuknya larangan atau mencegah agar tidak melakukan perbuatan dan larangan yang datangnya dari syar’i yang telah dituangkan dalam nash yaitu al-Quran dan al-Sunnah.

  1. Karakteristik Shigat al-Nahy

Menurut Mustafa Said al-Khin, bahwa ada empat macam bentuk karakteristik yang dapat digolongkan kepada al-Nahy di dalam nash, Adapun empat macam bentuk shighat al-Nahy itu adalah:17

  1. Fi’il Mudari yang dihubungkan dengan La al-Nahiyah . Misalnya Firman Allah:

Artinya: Dan janganlah kamu dekati zina, karena perbuatan zina itu adalah hal yang keji dan seburuk-buruk jalan. (QS. Al-Isra’:32).

  1. Kata yang berbentuk perintah yang menuntut untuk menjauhi larangan atau meninggalkan suatu perbuatan. Misalnya firman Allah:

Artinya: Maka jauhilah oleh kamu berhala-berhala yang kotor itu dan jauhilah pula perbuatan dusta. (QS. Al-Hajj:30).

  1. Menggunakan kata Nahy ( ) itu sendiridalam kalimat. Misalnya firman Allah:

Artinya: Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. al-Nahl: 23).

  1. Jumlah khabariyah, yaitu kalimat berita yang digunakan untuk menunjukkan larangan dengan cara pengharaman sesuatu atau menyatakan tidak halalnya sesuatu. Misalnya faiman Allah:
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak kamu yang perempuan, saudara-saudara kamu yang perempuan, saudara-saudara bapak kamu yang perempuan dan saudara-saudara ibu kamu yang perempuan. (QS. An-Nisa’:19).

  1. Penggunaan Shigat al-Nahy

Menurut Mustafa Said al-Khin bahwa para ulama ushul sepakat bahwa al-Nahy untuk beberapa arti, yaitu:18

  1. Untuk menyatakan haramnya suatu perbuatan ( ), atau tidak boleh dilakukan . Misalnya firman Allah:

Artinya: Dan janganlah mendekati (berbuat) zina. (QS. Al-Isra’: 32)

  1. Untuk menyatakan suatu perbuatan terlarang ( ), tetapi jika dikerjakan tidak bedosa. Dan lebih baik jika tidak dikerjakan. Misalnya dalam Hadits Nabi disebutkan bahwa nabi melarang menyentuh kemaluan dengan tangan ketika buang air kecil.19Larangan dalam hadits ini tidak sampai kepada tingkat haram, tetapi sifatnya makruh saja.

  1. Untuk menyatakan do’a atau permohonan ( ). Misalnya:

Artinya: Wahai Tuhan kami janganlah engkau jadikan hati kami condong kepada kejahatan setelah engkau beri petunjuk kepada kami.(QS. Ali Imran : 8).

  1. Menyatakan dan menunjukkan bimbingan atau pengarahan ( ), misalnya firman Allah:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan ( kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu, niscaya akan menyusahkan kamu. ( QS. Al-Maidah: 101).

  1. Menyatakan ancaman ( ). Maksud ancaman ini adalah untuk menakuti agar tidak berbuat.

  1. Menyatakan hinaan atau merendahkan ( ). Misalnya firman Allah:

Artinya: Dan janganlah kamu tunjukkan mata kamu kepada apa yang tealah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia. (QS. Thaha: 131).

  1. Menjelaskan suatu akibat dari suatu perbuatan ( ). Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. (QS. Ibrahim: 42).

  1. Untuk menyatakan keputusasaan ( ). Misalnya firman Allah:

Artinya: wahai orang-orang kafir jangnlah kamu menyatakan uzur pada hari ini, bahwasanya kamu diberi balasan menurut apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Tahrim: 7)


  1. Pandangan Ulama Ushul Tentang al-Nahy

  1. Segi Substansi Larangan
Perbedaan pada aspek ini berakar pada apakah hakekat atau substansi larangan tersebut menunjukkan tahrim, karahah, atau mencakup keduanya. Terhadap hal ini terdapat beberapa pandangan Ulama.20

  1. Kelompok pertama mengatakan bahwa al-Nahy itu substansinya adalah tahrim, kecuali adal qarinah yang memalingkan arti tahrim kepada yang lainnya. Menurut Zay al-Din Sya’ban bahwa pandangan ini dikemukakan oleh kalangan jumhur ushuliyin.21
  2. Kelompok kedua menyatakan sebaliknya, bahwa pada dasarnya substansi al-nahy itu adalah karahah dan tidak menunjukkan tahrim kecuali ada qarinah yang memalingkan arti karahah kepada tahrim. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian dari kalangan ulama ushul.22
  3. Kelompok ketiga menyebutkan bahwa substansi al-Nahy adalah gabungan antara tahrim dan karahah, dan tidak menunjukkan arti kepada salah satunya kecuali ada qarinah.23

    1. Segi apakah al-Nahy menuntut kesegeraan dan pengulangan.

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa shigat al-Nahy tidak menunjukkan adanya kesegeraan dan berulangnya larangan. Sebab al-Nahy sifatnya tidak mengharuskan demikian. Kesegeraan meninggalkan larangan dan berulangnya larangan tersebutkarena dihubungkan dengan adanya qarinah yang menghendakinya.24
  2. Pendapat kedua menyebutkan bahwa al-Nahy pada asalnya memfaedahkan kesegeraan meninggalkan larangan dan menghendaki pengulangan. Jika syari’ melarang sesuatu maka wajib bagi mukallaf untuk segera meninggalkan larangan tersebut dan larangan itu berlangsung terus-menerus.25


-Semoga Bermanfaat-


1 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 175.
2 Ibid, h.176.
3 Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu , 1999), h. 162.
4 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama1999), h. 176.

5 Pernyataan ini dikeluarkan oleh Mustafa Said al-Khin yang terkutip dalam buku karangan. Drs.Romli SA, M. Ag. Muqaranah Mazahib fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama1999, halaman 178. Selanjutnya lihat Mustafa Said al-Khin.Loc.Cit.
6 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 181.
7 Ibid.
8 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 182.
9 Ibid. h. 183.
10Ibid. h 184.
11Ibid.
12Ibid. h. 186.
13 Ibid.
14 Mustafa said al-Khin. Asr al-Ikhtilaf Fi al-Qawaid al-Ushuliyah Fi Ikhtilaf al-fuqaha’. Kairo: Muassasahal-Risalah, 1969, halaman 328.
15 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama1999), h. 187.
16 Ibid.
17 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 189.
18 Ibid. h. 190.Lihat juga Mustafa Said al-Khin.Loc.cit.
19 Lihat Drs.Romli SA, M. Ag. Muqaranah Mazahib fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama1999, halaman 191. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang dikutip oleh Mustafa Said al-Khin. Asrnal-Ikhtilaf Fi al-Qawa’id al-Ushuliyah Fi Ikhtilaf Fi al-Fuqaha’. Kairo: Muassah al-Risalah, 1969, halaman 330.
20 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 192.
21 Ibid. halaman 193.
22 Ibid.
23 Ibid.
24 Ibid, h. 194
25 Ibid. Pendapat ini didukung oleh penulis.

Ayat-ayat tentang Ijaroh/Upah

Ayat-Ayat Tentang Ijaroh/ Upah
Oleh : Mhd. Zuchri Fcahrun, SE.I - Riau


Berikut ini beberapa ayat yang membahas tentang ijaroh/upah, mohon maaf belum sempat menuliskan matan/ teks arabnya, yang kami tuliskan hanya surat dan maknanya. Silakan sobat membukanya di Al-Quran (sekalian biar dapat pahala baca Al-Quran..he he ) :

Al-Qashash ayat 24

" Maka Musa memberi minum ternak itu untuk keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdo'a: "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".

Tafsiran (Al-Mishbah-Bpk Quarisy Syihab):

Setelah sekian lama berjalan,Musa sampai ke suatu tempat yaitu negeri madyan. Dan tatkala dia sampai di sumber air negeri madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang banyak yang sedang meminumkan ternak mereka, dan dia mendapati di belakang mereka yakni di tempat yang agak jauh dari sekumpulan orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghalangi ternak mereka untuk bergabung dengan ternak-ternak yang sedang minum itu. Melihat keadaan kedua wanita itu, dia merasa iba dan heran lalu berkata kepada keduanya: “Apakah maksud kamu berdua berada di sini sambil menghambat ternak kamu minum sebagaimana ternak-ternak yang minum?” Kedua wanita itu menjawab pertanyaan Musa sekaligus mengisyaratkan kebutuhan mereka akan pertolongan bahwa : “ Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum pengembala-pengembala itu pulang meninggalkan tempat air itu dan memulangkan ternak mereka. Kami wanita yang lemah, tidak memiliki saudara pria, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usia tidak mampu melakukan pekerjaan ini.” Mendengar jawaban kedua wanita,maka Musa memberi minum ternak kedua wanita itu untuk menolong keduanya walaupun ketika itu dia sangat lapar. Setelah itu kedua wanita tadi meninggalkan tempat sambil beterimakasih. Kemudian dia yakni Musa beralih ke tempat yang teduh untuk beristirahat dari sengatan matahari. Di sana beliau teringat akan aneka nikmat Allah yang selama ini telah dianugerahkan-Nya, maka dia berkata yakni berdoa sambil bersyukur kepada Allah swt : “ Tuhanku sesungguhnya aku terhadap apa saja yang telah Engkau turunkan kepadaku dari kebajikan yakni rezeki walau sedikit sangat fakir yakni sangat membutuhkannya. Dan kini aku masih membutuhkan lagi aneka anugerah-Mu.”
Kata ( ) anzalta/ telah Engkau turunkan berbentuk kata kerja masa lampau. Atas dasar itu,firman-Nya: “ Tuhanku sesungguhnya aku terhadap apa yang telah Engkau turunkan kepadaku sangat fakir”, dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai pujian dan syukur kepada Allah atas aneka nikmat-Nya yang selama ini telah dianugerahkan Allah, baik nikmat duniawi maupun ukhrawi, bermula dari penganugerahan hikmah dan ilmu, berlanjut dengan pemeliharaan hidupnya di istana Fir’aun, serta penyelamatannya dari kepercayaan Fir’aun dan masih banyak lainnya, hingga dia tiba di Madyan.
Al-Biqai memahami ucapan Musa itu sebagai doa bahkan doa dari seorang yang sangat butuh, dan karena itu –tulisnya- Musa mengukuhkan permohonannya dengan kata “ sesungguhnya aku”.
Kata ( ) ma dipahami dalam arti rezeki. Sedang penggunaan bentuk kata kerja masa lampau pada kata ( ) anzalta maksudnya adalah masa kini dan datang yang menunjukkan (optimisme beliau sangat besar) bahwa turunnya rezeki itu (insya Allah) pasti adanya.
Sayyid Quthub berpendapat serupa.Ulama ini menjelaskan makna ucapan Musa As itu antara lain dengan menulis bahwa: Musa berucap: “ Aku sedang berhijrah. Aku miskin, sendirian, lemah. Tuhanku kepada anugerah-Mu dan dari sisi-Mu serta kemurahan-Mu aku sangat butuh dan mengharap”.
Thabarthaba’i menulis “ Banyak ulama berpendapat bahwa ucapan Musa itu adalah permohonan memperoleh makanan yang dapat menutupi rasa laparnya, dan dengan demikian maka lebih tepat memahami kalimat ( ) lima anzalta/ apa yang Engkau telah turunkan, dalam arti kekuatan fisik yang digunakannya untuk melakukan aneka amal shaleh seperti membela orang Ibrani itu, lari menghindar dari Fir’aun serta memberi minum kambing-kambing Syu’aib. Menampakkan kebutuhan fisik yang dianugerahkan Allah itu, merupakan kata terselubung (kinayah) yang berarti kebutuhan kepada makanan yang dapat menjadi sebab kesinambungan kekuatan yang dianugerahkan Allah itu.” Demikian Thabthaba’i.
Ulama menjadikan ayat ini sebagai salah satu dalil tentang bolehnya wanita bekerja dan berkumpul pada satu arena dengan pria-selama mereka tampil dalam suasana terhormat-.
Pada prinsipnya Islam tidak melarang wanita bekerja di dalam atau luar rumah, secara mandiri atau bersama-sama, dengan swasta atau pemerintah, siang malam, selama pekerjan itu dilakukannya dalam suasana terhormat, serta selama mereka dapat memelihara tuntunan agama serta dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang dilakukannya itu terhadap diri dan lingkungannya. Bekerja dapat menjadi wajib-bagi wanita-jika keadaan membutuhkannya, seperti jika seorang akan melahirkan dan tidak ada bidan yang membantunya kecuali dia, ataukah yang dia selaku pekerja membutuhkannya, demi memelihara kelangsungan hidupnya atau hidup anak-anaknya. Sekian banyak wanita pada zaman Nabi saw dan sahabat-sahabat beliau yang bekerja, baik mandiri maupun tidak, guna membantu suami yang tidak mampu memenuhi kewajibannya memberi nafkah keluarga. Pada zaman Nabi dan sahabat beliau dikenal antara lain Ummu Salim binti Malham sebagai perias pengantin, Qilat Ummi Bany Ammar sebagai pedagang, Zainab Ibn Jahsy yang dikenal terlibat dalam pekerjaan menyamak kulit binatang, asy-Syaffa’ yang mendapat tugas dari Khalifah ‘Umar Bin Khaththab menangani pasar Madinah, dan masih banyak lagi yang lain. Memang khusus untuk wanita yang berstatus istri, sebelum bekerja, ia harus mendapatizin dari suaminya, dan seandainya tanpa izinnya, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah kepadanya dapat gugur. 1


Al-Qashash ayat 25
"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap mu memberi minum kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya cerita , Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".

Kedua wanita yang dibantu oleh Musa itu kembali ke rumahnya dan menceritakan kepada ayah mereka sebab kepulngan mereka kali ini lebih cepat dari hari-hari sebelumnya. Maka Syu’aib, ayah kedua wanita itu, memerintahkan salah seorang anaknya mengundang Musa. Maka datanglah kepadanya yakni kepada Musa salah seorang dari keduanya, yakni kedua wanita yang baru saja dibantu oleh Musa. Ia datang dalam keadaan berjalan sangat malu karena ditugaskan bertemu muka dan mengundang seorang pemuda yang penuh wibawa yang telah membantunya; ia berkata sambil mengukuhkan ucapannya agar tidak ditolak oleh Musa bahwa: “ Sesungguhnya benar-benar ayahku mengundangmu agar ia memberi balasan terhadap kebaikan mu memberi minum ternak kami.” Maka dengan segera Musa yang memang sangat membutuhkan bantuan menerima undangan tersebut. Nah, tatkala ia mendatanginya yakni sampai ke rumah ayah wanita itu dan menceritakan padanya kisah-kisah mengenai dirinya,Fir’aun serta masyarakat Mesir, dia yakni bapak wanita itu berkata :”Janganlah Engkau takut ! kekuasaan Fir’aun tidak sampai ke wilayah ini, dan Tuhan tidak akan mencelakakan orang-orang yang selalu dekat kepada-Nya. Tenang dan berbahagialah. Engkau telah selamat dari kaum yang zalim.”
Kata ( ) istihya’ terambil dari kata ( ) haya’ yakni malu. Penambahan huruf sin dan ta pada kata itu menunjukkan besarnya rasa malu tersebut. Kata ini bermaksud menyatakan bahwa wanita tersebut berjalan dengan penuh hormat, tidak angkuh,tidak juga genit mengundang perhatian. Sayyid Quthub menggarisbawahi kehadiran wanita itu dengan penuh malu itu, namun-tulisnya-dia malu datang menyampaikan undangan dengan kalimat singakat dan jelas. Rasa malu yang disertai dengan kejelasan kalimat, tanpa gagap atau gugup, begitulah keadaan seorang yang diilhami oleh fitrahnya yang suci. Wanita yang suci, malu-berdasarkan fitrahnya-dengan para pria atau berbicara dengan mereka. Tetapi karena kepercayaan dirinya serta kesucian dan konsistensinya, dia tidak gentar atau gugup, kegentaran yang mengundang keinginan, rayuan atau ransangan.
Undangan untuk hadir ke tempat orang tua itu,merupakan pengabulan doa Musa as, bukan saja dengan memperoleh makanan, tetapi-sebagai terbaca pada ayat-ayat berikut-memperoleh juga tempat tinggal, pekerjaan dan istri.
Jawaban orang tua itu: ”Janganlah takut” mencakup banyak hal. Walau intinya adalah keterhindaran dari gangguan kekuasaan Fir’aun.2

Al-Qashash ayat 26
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja , karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

Rupanya anak perempuan orang tua itu kagum kepada Musa as, bermula ketika dia melihat kekuatan fisik dan wibawanya saat mengambil air untuk ternak mereka di tengah kerumunan orang banyak, dan kedua ketika itu ia datang mengundangnya serta dalam perjalanan menuju pertemuan dengan orang tuanya. Konon Musa berjalan di depan dan meminta agar diberitahu arah agar beliau tidak melihat gerak gerik gadis itu bila berjalan di depan beliau.
Apa yang terjadi setelah perbicaraan Musa dengan orang tua kedua wanita itu tidak lagi diuraikan al-Qur’an, termasuk jamuan dan balasan budi baik yang dijanjikan untuk Musa. Ayat di atas langsung berpidah uraian dengan menyatakan bahwa: Salah seorang dari kedua wanita itu yakni yang datang mengundangnya berkata: “Wahai ayahku, pekerjkanlah dia agar ia dapat menangani pekerjaan kita selama ini antara lain menggembala ternak kita karena sesungguhnya dia adalah orang yang kuat dan terpercaya dan sesungguhnya orang yag paling baik yang engkau pekerjakan untuk tugas apapun adalah orang yang kuat fisik dan mentalnya lagi terpercaya.”
Ibn Taymiyah dalam bukunya as-Siyasah asy-Syar’iyah merujuk kepada ayat di atas demikian juga ucapan Penguasa Mesir ketika memilih dan mengangkat Nabi Yusuf as sebagai Kepala Badan Logistik negeri itu:”Sesungguhnya engkau kini di sisi kami kuat lagi terpercaya” (QS. Yusuf [12] 54) untuk menegaskan pentingnya kedua sifat itu disandang oleh siapa pun yang diberi tugas.
Kekuatan yang dimaksud adalah kekuatan dalam berbagai bidang. Karena itu, terlebih dahulu harus dilihat bidang apa yang akan ditugaskan kepada yang dipilih. Selanjutnya kepercayaan dimaksud adalah integritas pribadi, yang menuntut adanya sifat amanah sehingga tidak merasa bahwa apa yang ada dalam genggaman tangannya merupakan milik pribadi, tetapi milik pemberi amanat, yang harus dipelihara dan bila diminta kembali, maka harus dengan rela mengembalikannya.
Memang, tidak mudah menemukan siapa yang menggabung secara sempurna kedua sifat tersebut. Jauh sebelum kita, ‘Umar ra telah pernah mengeluh dan mengadu kepada Allah: “Ya Allah aku mengadu kepada-Mu, tentang kekuatan si Fajir (pendurhaka) dan kelemahan orang-orang yang kupercayai.”
Karena itu harus ada alternatif, jika keduanya tidak dapat terpenuhi dalam saat yang sama. Dalam memilih panglima perang-tulis Ibn Taimiyah-yang harus didahulukan adalah yang memiliki kekuatan, walau amanah dan keberagamaannya kurang. Kekuatannya dapat dimanfaatkan untuk masyarakatdan kelemahan imannya tidak merugikan kecuali dirinya sendiri. “Allah mendukung agama ini dengan seorang fajir/berdosa”. Demikian sabda Nabi saw. Sebaliknya kelemahan seseorang dapat merugikan masyarakat, sedang keberagamaannya hanya menguntungkan dirinya sendiri. Rasul saw mengangkat Khalid bin Walid sebagai pemimpin pasukan, walaupun terkadang beliau tidak merestui beberapa sikap dan kelakuannya, di sisi lain beliau berpesan kepada Abu Dzarr-yang diakui sendiri oleh Nabi saw integritasnya-agar tidak memimpin dua orang dan tidak pula mengurus harta anak yatim(HR. Muslim melalui Abu Dzarr). Di kali lain Nabi saw menasihati Abu Dzarr ketika dia meminta jabatan bahwa” Ini adalah amanah, dan ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari kecuali bagi mereka yang menunaikannya dengan sempurna” (HR. Muslim). Demikian lebih kurang tulis Ibn Taymiyah.3 

Surat Al-Thalaq ayat 6:
"Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka. Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan untuknya".

Ayat di atas menyatakan: Tempatkanlah mereka para istri yang dicerai itu di mana kamu wahai yang menceraikannya bertempat tinggal. Kalau dahulu kamu mampu tinggal di tempat yang mewah dan sekarang penghasilan kamu menurun-atau sebaliknya-maka tempatkanlah mereka di temat menurut yakni yang sesuai dengan kemampuan kamu sekarang; dan janganlah sekali-kali kamu sangat menyusahkan merka dalam hal tempat tinggal atau selainnya dengan tujuan untuk menyempitkan hati dan keadaan mereka sehingga mereka terpaksa keluar atau minta keluar. Dan jika mereka istri-istri yang telah dicerai itu sedang hamil, baik perceraian yang masih memungkinkan ruju’ maupun ba’in (perceraian abadi) maka berikanlah mereka nafkah mereka sepanjang masa kehamilan itu hingga mereka bersalin; jika mereka menyusukan untuk kamu yakni menyusukan anak kamu yang dilahirkannya itu dan yang membawa nama kamu sebagai bapaknya, maka berikanlah kepada mereka imbalan mereka dalam melaksanakan tugas menyusukan itu; dan musyawarahlah di antara kamu dengan mereka segala sesuatu termasuk soal imbalan tersebut dengan musyawarah yang baik sehingga hendaknya masing-masing mengalah dan mentoleransi; dan jika kamu saling menemui kesulitan dalam hal penyusuan itu, misalnya ayah enggan membayar dan ibu enggan menyusukan, maka perempuan lain pasti akan dan boleh menyusukan anak itu untuk ayah-nya baik melalui air susunya maupun susu buatan. Karena itu jangan memaksa ibunya untuk menyusukan sang anak, kecuali jika bayi itu enggan menyusu selain ssusu ibunya.4

Al-Baqarah (233)

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".

Kata ( ) al-walidat dalam penggunaan al-Qur’an berbeda dengan kata ( ) ummahat yang merupakan bentuk jamak dari kata ( ) um. Kata ummahat biasanya digunakan untuk menunjukkan kepada para ibu kandung, sedang al-walidat maknanya adalah para ibu, baik ibu kandung maupun bukan. Ini berarti bahwa al-Qur’an sejak dini telah menggariskan bahwa air susu ibu, baik ibu kandung maupun bukan, adalah makanan terbaik buat bayi hingga usia dua tahun.
Tentu saja ibu yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya tidak terganggu dan air susunya selalu tersedia. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan: merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah, memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara ba’in, bukan raj’i). Adapun jika ibu anak itu masih berstatus istri walau telah ditalak secara raj’i, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalah kewajiban atas dasar hubungan suami isteri, sehingga bila mereka menuntut imbalan penyusuan anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan itu dinilai wajar.
Mengapa menjadi kewajiban ayah? Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir untuknya, karena nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya. Kewajiban memberi makan dan pakaian itu hendaknya dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf, yakni yang dijelaskan maknanya dengan penggalan ayat berikut yaitu, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar bagi seorang ibu dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian, karena mengandalkan kasih sayang ibu pada anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu di atas kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anak yang disusukannya.5
Dari berbagai tafsir dia atas, secara tidak langsung disinggung permasalahan upah atau imbalan. Imbalan hendaknya diberikan kepada yang berhakmenerimanya secara proporsional dengan tidak memberatkan di satu pihak.
Banyak sekali tatacara perolehan harta atau pemasukan yang dikenal dewasa ini. Agar pemasukan dan harta itu tidak didapat dengan cara yang bathil maka kita dapat umpamakan keduanya seperti benang yang kedua ujungnya ditarik oleh dua orang yang saling membutuhkan dan saling mempunyai kepentingan. Agar yang ditarik tidak putus, atau yang menarik tidak terseret, maka diperlukan kerelaan mengulur dari masing-masing, bahkan yang terbaik adalah bila masing-masing senang dan bahagia dengan apa perolehannya. Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang mereka sepakati, selama tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Demikian sabda Nabi Muhammad SAW.6

 
1 M. Quraish Shihab, TAFSIR AL-MISHBAH, Lentera Hati, 1999, hal 328
2 Ibid. Hal 332
3 Ibid. Hal 334
4 Ibid. Hal 300
5 Ibid. Hal 470
6 Quraish Shihab, Mistik, Seks, dan Ibadah, Republika, 2004, hal 42

Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tentang Shalat Bagi Musafir Di Kapal


 Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tentang Shalat Bagi Musafir Di Kapal
Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau


         Fatwa MUI terkait hal ini menjelaskan bahwa ketidakwajiban bagi musafir itu merupakan keringanan (rukhshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan. Terkait dengan masalah shalat jum'at bagi musafir di kapal, jika ia tetap melaksanakannya maka shalat Jum'atnya tetap dipandang sah sesuai dengan Mazhab Hambali dan Mazhab Ibnu Hazm yang dijelaskan di fatwa tersebut.
          Sesungguhnya fatwa tersebut disamping berlandaskan Al-Quran dan Sunnah juga berlandaskan qawaid fiqhiyah, yaitu:
         Andaikan seorang musafir berada dalam sebuah kapal besar yang mewah dan lengkap dengan berbagai fasilitas peribadatan, seperti mushalla misalnya, maka ia tidak akan terlalu banyak menemukan masalah atau pun kesulitan dalam melaksanakan shalat tersebut. Maka jika ia melaksanakan shalat jum'at tersebut, shalatnya itu dipandang sah dan ia telah menunaikan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

Hukum asal itu terus dipertahankan

Hukum asal dari shalat jum'at adalah wajib, maka shalat jum'at di kapal pun dipandang wajib.

       Akan tetapi lain halnya jika seorang musafir berada dalam sebuah kapal kecil yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai untuk melaksanakan shalat jum'at tersebut, artinya ia akan banyak menemui kesulitan untuk melaksanakan shalat jum'at tersebut, maka seperti yang dijelaskan di fatwa ia bisa memilih untuk tetap melaksanakan shalat jum'at nya itu atau tidak melaksanakannya. Adapun jika ia tidak melaksanakan shalatnya itu (shalat jum'at), berarti ia telah mempergunakan rukhsahnya sebagai musafir dan ia tidak dianggap bersalah secara syara'. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

Kesulitan itu mendatangkan kemudahan
        Karena kesulitannya itu maka ia diperbolehkan atau diberi rukhsah untuk tidak melaksanakan shalat jum'at tersebut. Akan tetapi rukhsah ini hanya berlaku selama ia di kapal. Rukhsah ini diberikan karena adanya kesulitan yang ia hadapi dan kesulitan yang ia hadapi dianggap sebagai suatu hal yang darurat. Maka jika ia telah sampai di tempat tujuannya dan tiada kesulitan yang ia hadapi, rukhsahnya hilang dan ia wajib melaksanakan shalat jum'at seperti biasanya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

Sesuatu yang boleh karena udzur (alasan) akan batal dengan hilangnya udzur (alasan) tersebut.

- SEMOGA BERMANFAAT - 




Ijtihad Nabi Muhammad SAW

Apakah Nabi Muhammad Saw pernah berijtihad
Ijtihad Nabi Muhammad SAW
Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau

Apakah Nabi Muhammad Saw pernah berijtihad?

         Para Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, hal ini terjadi karena di satu sisi ada firman Allah dalam surat al- najm (53) :
Yang artinya: Dan tiadalah ia berbicara dengan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain dari wahyu yang diwahyukan.
Di sisi lain Nabi dalam kedudukannya sebagai manusia biasa berbicara dan melakukan sesuatu yang tentu keseluruhannya sebagai wahyu.1
 
Berikut pandangan ulama mengenai hal tersebut:
  • Jumhur Ulama berpendapat bahwa Nabi boleh dan mungkin saja melakukan ijtihad. Mereka berargumen berdasarkan dalil al-Quran, sunnah, dan argumen akal atau logika. Di antara dalil al-Quran yang mereka kemukakan adalah firman Allah dalam surat Al-Hasyr (59): 2:
Artinya: Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. Ulama jumhur memahami ayat ini sebagai dalil melakukan ijtihad. Perintah melakukan ijtihad dalam ayat ini berlaku secara umum yang berlaku untuk umat juga untuk Nabi yang dikenai Allah dalam ayat ini.

          Di antara contoh ijtihad Nabi yang mereka kemukakan adalah dengan mengetengahkah asbab al- nuzul surat al-anfal (8): 67:

Yang artinya: Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.

Kemudian surat al-Taubah (9): 43:

Yang artinya: Semoga Allah memaafkanmu, mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk pergi berperang) sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang dusta.

         Dalam kedua ayat tersebut, Allah menegur atau mencela Nabi atas apa yang telah diperbuatnya. Adanya kritikAllah atas apa yang telah diperbuat Nabi itu menunjukkan bahwa apa yang diperbuat Nabi dalam kedua kasus tersebut adalah semata atas hasil buah pikirannya dan tidak berdasarkan wahyu. Hal itu berarti Nabi pernah berijtihad.
  • Golongan ulama kalam al-Asy’ariyah dan kebanyakan Mu’tazilah berpendapat bahwa tidak boleh dan tidak pernah Nabi SAW melakukan ijtihad dalam bidang hukum syara’. Mereka mengemukakan argument sebagai berikut:
    • Firman Allah dalam surat al-Najm(53): 3-4:
Yang artinya: Dan tiada ia berbicara dari hawa nafsunya, tetapi tidak lain dari wahyu yang diwahyukan.

Ayat ini menunjukkan bahwa segala yang diucapkan Nabi itu adalah wahyu yang diwahyukan Allah dan bukan hasil ijtihadnya.
  • Dalam menghadapi suatu masalah hukum, Nabi dapat sampai kepada suatu ketentuan yang meyakinkan yaitu jika sudah turun wahyu Allah, atau menunggu sampai dating wahyu seandainya wahyu belum turun. Bila Nabi mampu menemukan cara yang meyakinkan yaitu melalui wahyu, tentu tidak akan memutuskan suatu masalah dengan ketentuan yang bersifat zhanni, yaitu ijtihad.
  • Sering terjadi Nabi tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Seandainya Nabi dapat melakukan ijtihad, tentu ia tidak perlu menunggu turunya wahyu tetapi dapat langsung memberikan jawaban dengan ijtihad tersebut.
  • Ijtihad itu adalah karya akal dan berkemungkinan sekali untuk salah; sedangkan Nabi adalah orang yang ma’shum.
  • Ijtihad itu boleh berlaku seandainya tidak ada nash yang mengaturnya, baik nash al-Quran, maupun sunnah. Selagi Nabi masih hidup tidak dapat dikatakan bahwa nash sudah tidak ada. Dan selama itu pula tidak boleh ada ijtihad.
Kesimpulan: Dari kedua argument tersebut dapat disimpulkan bahwa Nabi dapat dan pernah melakukan ijtihad dalam urusan keduniawian terutama dalam masalah perang, tetapi tidak berijtihad dalam urusan hukum syara’.


- Semoga Bermanfaat - 



1 Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu , 2001), h. 230.