Sunday, May 24, 2009

Ayat-ayat tentang Ijaroh/Upah

Ayat-Ayat Tentang Ijaroh/ Upah
Oleh : Mhd. Zuchri Fcahrun, SE.I - Riau


Berikut ini beberapa ayat yang membahas tentang ijaroh/upah, mohon maaf belum sempat menuliskan matan/ teks arabnya, yang kami tuliskan hanya surat dan maknanya. Silakan sobat membukanya di Al-Quran (sekalian biar dapat pahala baca Al-Quran..he he ) :

Al-Qashash ayat 24

" Maka Musa memberi minum ternak itu untuk keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdo'a: "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".

Tafsiran (Al-Mishbah-Bpk Quarisy Syihab):

Setelah sekian lama berjalan,Musa sampai ke suatu tempat yaitu negeri madyan. Dan tatkala dia sampai di sumber air negeri madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang banyak yang sedang meminumkan ternak mereka, dan dia mendapati di belakang mereka yakni di tempat yang agak jauh dari sekumpulan orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghalangi ternak mereka untuk bergabung dengan ternak-ternak yang sedang minum itu. Melihat keadaan kedua wanita itu, dia merasa iba dan heran lalu berkata kepada keduanya: “Apakah maksud kamu berdua berada di sini sambil menghambat ternak kamu minum sebagaimana ternak-ternak yang minum?” Kedua wanita itu menjawab pertanyaan Musa sekaligus mengisyaratkan kebutuhan mereka akan pertolongan bahwa : “ Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum pengembala-pengembala itu pulang meninggalkan tempat air itu dan memulangkan ternak mereka. Kami wanita yang lemah, tidak memiliki saudara pria, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usia tidak mampu melakukan pekerjaan ini.” Mendengar jawaban kedua wanita,maka Musa memberi minum ternak kedua wanita itu untuk menolong keduanya walaupun ketika itu dia sangat lapar. Setelah itu kedua wanita tadi meninggalkan tempat sambil beterimakasih. Kemudian dia yakni Musa beralih ke tempat yang teduh untuk beristirahat dari sengatan matahari. Di sana beliau teringat akan aneka nikmat Allah yang selama ini telah dianugerahkan-Nya, maka dia berkata yakni berdoa sambil bersyukur kepada Allah swt : “ Tuhanku sesungguhnya aku terhadap apa saja yang telah Engkau turunkan kepadaku dari kebajikan yakni rezeki walau sedikit sangat fakir yakni sangat membutuhkannya. Dan kini aku masih membutuhkan lagi aneka anugerah-Mu.”
Kata ( ) anzalta/ telah Engkau turunkan berbentuk kata kerja masa lampau. Atas dasar itu,firman-Nya: “ Tuhanku sesungguhnya aku terhadap apa yang telah Engkau turunkan kepadaku sangat fakir”, dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai pujian dan syukur kepada Allah atas aneka nikmat-Nya yang selama ini telah dianugerahkan Allah, baik nikmat duniawi maupun ukhrawi, bermula dari penganugerahan hikmah dan ilmu, berlanjut dengan pemeliharaan hidupnya di istana Fir’aun, serta penyelamatannya dari kepercayaan Fir’aun dan masih banyak lainnya, hingga dia tiba di Madyan.
Al-Biqai memahami ucapan Musa itu sebagai doa bahkan doa dari seorang yang sangat butuh, dan karena itu –tulisnya- Musa mengukuhkan permohonannya dengan kata “ sesungguhnya aku”.
Kata ( ) ma dipahami dalam arti rezeki. Sedang penggunaan bentuk kata kerja masa lampau pada kata ( ) anzalta maksudnya adalah masa kini dan datang yang menunjukkan (optimisme beliau sangat besar) bahwa turunnya rezeki itu (insya Allah) pasti adanya.
Sayyid Quthub berpendapat serupa.Ulama ini menjelaskan makna ucapan Musa As itu antara lain dengan menulis bahwa: Musa berucap: “ Aku sedang berhijrah. Aku miskin, sendirian, lemah. Tuhanku kepada anugerah-Mu dan dari sisi-Mu serta kemurahan-Mu aku sangat butuh dan mengharap”.
Thabarthaba’i menulis “ Banyak ulama berpendapat bahwa ucapan Musa itu adalah permohonan memperoleh makanan yang dapat menutupi rasa laparnya, dan dengan demikian maka lebih tepat memahami kalimat ( ) lima anzalta/ apa yang Engkau telah turunkan, dalam arti kekuatan fisik yang digunakannya untuk melakukan aneka amal shaleh seperti membela orang Ibrani itu, lari menghindar dari Fir’aun serta memberi minum kambing-kambing Syu’aib. Menampakkan kebutuhan fisik yang dianugerahkan Allah itu, merupakan kata terselubung (kinayah) yang berarti kebutuhan kepada makanan yang dapat menjadi sebab kesinambungan kekuatan yang dianugerahkan Allah itu.” Demikian Thabthaba’i.
Ulama menjadikan ayat ini sebagai salah satu dalil tentang bolehnya wanita bekerja dan berkumpul pada satu arena dengan pria-selama mereka tampil dalam suasana terhormat-.
Pada prinsipnya Islam tidak melarang wanita bekerja di dalam atau luar rumah, secara mandiri atau bersama-sama, dengan swasta atau pemerintah, siang malam, selama pekerjan itu dilakukannya dalam suasana terhormat, serta selama mereka dapat memelihara tuntunan agama serta dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang dilakukannya itu terhadap diri dan lingkungannya. Bekerja dapat menjadi wajib-bagi wanita-jika keadaan membutuhkannya, seperti jika seorang akan melahirkan dan tidak ada bidan yang membantunya kecuali dia, ataukah yang dia selaku pekerja membutuhkannya, demi memelihara kelangsungan hidupnya atau hidup anak-anaknya. Sekian banyak wanita pada zaman Nabi saw dan sahabat-sahabat beliau yang bekerja, baik mandiri maupun tidak, guna membantu suami yang tidak mampu memenuhi kewajibannya memberi nafkah keluarga. Pada zaman Nabi dan sahabat beliau dikenal antara lain Ummu Salim binti Malham sebagai perias pengantin, Qilat Ummi Bany Ammar sebagai pedagang, Zainab Ibn Jahsy yang dikenal terlibat dalam pekerjaan menyamak kulit binatang, asy-Syaffa’ yang mendapat tugas dari Khalifah ‘Umar Bin Khaththab menangani pasar Madinah, dan masih banyak lagi yang lain. Memang khusus untuk wanita yang berstatus istri, sebelum bekerja, ia harus mendapatizin dari suaminya, dan seandainya tanpa izinnya, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah kepadanya dapat gugur. 1


Al-Qashash ayat 25
"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap mu memberi minum kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya cerita , Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".

Kedua wanita yang dibantu oleh Musa itu kembali ke rumahnya dan menceritakan kepada ayah mereka sebab kepulngan mereka kali ini lebih cepat dari hari-hari sebelumnya. Maka Syu’aib, ayah kedua wanita itu, memerintahkan salah seorang anaknya mengundang Musa. Maka datanglah kepadanya yakni kepada Musa salah seorang dari keduanya, yakni kedua wanita yang baru saja dibantu oleh Musa. Ia datang dalam keadaan berjalan sangat malu karena ditugaskan bertemu muka dan mengundang seorang pemuda yang penuh wibawa yang telah membantunya; ia berkata sambil mengukuhkan ucapannya agar tidak ditolak oleh Musa bahwa: “ Sesungguhnya benar-benar ayahku mengundangmu agar ia memberi balasan terhadap kebaikan mu memberi minum ternak kami.” Maka dengan segera Musa yang memang sangat membutuhkan bantuan menerima undangan tersebut. Nah, tatkala ia mendatanginya yakni sampai ke rumah ayah wanita itu dan menceritakan padanya kisah-kisah mengenai dirinya,Fir’aun serta masyarakat Mesir, dia yakni bapak wanita itu berkata :”Janganlah Engkau takut ! kekuasaan Fir’aun tidak sampai ke wilayah ini, dan Tuhan tidak akan mencelakakan orang-orang yang selalu dekat kepada-Nya. Tenang dan berbahagialah. Engkau telah selamat dari kaum yang zalim.”
Kata ( ) istihya’ terambil dari kata ( ) haya’ yakni malu. Penambahan huruf sin dan ta pada kata itu menunjukkan besarnya rasa malu tersebut. Kata ini bermaksud menyatakan bahwa wanita tersebut berjalan dengan penuh hormat, tidak angkuh,tidak juga genit mengundang perhatian. Sayyid Quthub menggarisbawahi kehadiran wanita itu dengan penuh malu itu, namun-tulisnya-dia malu datang menyampaikan undangan dengan kalimat singakat dan jelas. Rasa malu yang disertai dengan kejelasan kalimat, tanpa gagap atau gugup, begitulah keadaan seorang yang diilhami oleh fitrahnya yang suci. Wanita yang suci, malu-berdasarkan fitrahnya-dengan para pria atau berbicara dengan mereka. Tetapi karena kepercayaan dirinya serta kesucian dan konsistensinya, dia tidak gentar atau gugup, kegentaran yang mengundang keinginan, rayuan atau ransangan.
Undangan untuk hadir ke tempat orang tua itu,merupakan pengabulan doa Musa as, bukan saja dengan memperoleh makanan, tetapi-sebagai terbaca pada ayat-ayat berikut-memperoleh juga tempat tinggal, pekerjaan dan istri.
Jawaban orang tua itu: ”Janganlah takut” mencakup banyak hal. Walau intinya adalah keterhindaran dari gangguan kekuasaan Fir’aun.2

Al-Qashash ayat 26
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja , karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

Rupanya anak perempuan orang tua itu kagum kepada Musa as, bermula ketika dia melihat kekuatan fisik dan wibawanya saat mengambil air untuk ternak mereka di tengah kerumunan orang banyak, dan kedua ketika itu ia datang mengundangnya serta dalam perjalanan menuju pertemuan dengan orang tuanya. Konon Musa berjalan di depan dan meminta agar diberitahu arah agar beliau tidak melihat gerak gerik gadis itu bila berjalan di depan beliau.
Apa yang terjadi setelah perbicaraan Musa dengan orang tua kedua wanita itu tidak lagi diuraikan al-Qur’an, termasuk jamuan dan balasan budi baik yang dijanjikan untuk Musa. Ayat di atas langsung berpidah uraian dengan menyatakan bahwa: Salah seorang dari kedua wanita itu yakni yang datang mengundangnya berkata: “Wahai ayahku, pekerjkanlah dia agar ia dapat menangani pekerjaan kita selama ini antara lain menggembala ternak kita karena sesungguhnya dia adalah orang yang kuat dan terpercaya dan sesungguhnya orang yag paling baik yang engkau pekerjakan untuk tugas apapun adalah orang yang kuat fisik dan mentalnya lagi terpercaya.”
Ibn Taymiyah dalam bukunya as-Siyasah asy-Syar’iyah merujuk kepada ayat di atas demikian juga ucapan Penguasa Mesir ketika memilih dan mengangkat Nabi Yusuf as sebagai Kepala Badan Logistik negeri itu:”Sesungguhnya engkau kini di sisi kami kuat lagi terpercaya” (QS. Yusuf [12] 54) untuk menegaskan pentingnya kedua sifat itu disandang oleh siapa pun yang diberi tugas.
Kekuatan yang dimaksud adalah kekuatan dalam berbagai bidang. Karena itu, terlebih dahulu harus dilihat bidang apa yang akan ditugaskan kepada yang dipilih. Selanjutnya kepercayaan dimaksud adalah integritas pribadi, yang menuntut adanya sifat amanah sehingga tidak merasa bahwa apa yang ada dalam genggaman tangannya merupakan milik pribadi, tetapi milik pemberi amanat, yang harus dipelihara dan bila diminta kembali, maka harus dengan rela mengembalikannya.
Memang, tidak mudah menemukan siapa yang menggabung secara sempurna kedua sifat tersebut. Jauh sebelum kita, ‘Umar ra telah pernah mengeluh dan mengadu kepada Allah: “Ya Allah aku mengadu kepada-Mu, tentang kekuatan si Fajir (pendurhaka) dan kelemahan orang-orang yang kupercayai.”
Karena itu harus ada alternatif, jika keduanya tidak dapat terpenuhi dalam saat yang sama. Dalam memilih panglima perang-tulis Ibn Taimiyah-yang harus didahulukan adalah yang memiliki kekuatan, walau amanah dan keberagamaannya kurang. Kekuatannya dapat dimanfaatkan untuk masyarakatdan kelemahan imannya tidak merugikan kecuali dirinya sendiri. “Allah mendukung agama ini dengan seorang fajir/berdosa”. Demikian sabda Nabi saw. Sebaliknya kelemahan seseorang dapat merugikan masyarakat, sedang keberagamaannya hanya menguntungkan dirinya sendiri. Rasul saw mengangkat Khalid bin Walid sebagai pemimpin pasukan, walaupun terkadang beliau tidak merestui beberapa sikap dan kelakuannya, di sisi lain beliau berpesan kepada Abu Dzarr-yang diakui sendiri oleh Nabi saw integritasnya-agar tidak memimpin dua orang dan tidak pula mengurus harta anak yatim(HR. Muslim melalui Abu Dzarr). Di kali lain Nabi saw menasihati Abu Dzarr ketika dia meminta jabatan bahwa” Ini adalah amanah, dan ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari kecuali bagi mereka yang menunaikannya dengan sempurna” (HR. Muslim). Demikian lebih kurang tulis Ibn Taymiyah.3 

Surat Al-Thalaq ayat 6:
"Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka. Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan untuknya".

Ayat di atas menyatakan: Tempatkanlah mereka para istri yang dicerai itu di mana kamu wahai yang menceraikannya bertempat tinggal. Kalau dahulu kamu mampu tinggal di tempat yang mewah dan sekarang penghasilan kamu menurun-atau sebaliknya-maka tempatkanlah mereka di temat menurut yakni yang sesuai dengan kemampuan kamu sekarang; dan janganlah sekali-kali kamu sangat menyusahkan merka dalam hal tempat tinggal atau selainnya dengan tujuan untuk menyempitkan hati dan keadaan mereka sehingga mereka terpaksa keluar atau minta keluar. Dan jika mereka istri-istri yang telah dicerai itu sedang hamil, baik perceraian yang masih memungkinkan ruju’ maupun ba’in (perceraian abadi) maka berikanlah mereka nafkah mereka sepanjang masa kehamilan itu hingga mereka bersalin; jika mereka menyusukan untuk kamu yakni menyusukan anak kamu yang dilahirkannya itu dan yang membawa nama kamu sebagai bapaknya, maka berikanlah kepada mereka imbalan mereka dalam melaksanakan tugas menyusukan itu; dan musyawarahlah di antara kamu dengan mereka segala sesuatu termasuk soal imbalan tersebut dengan musyawarah yang baik sehingga hendaknya masing-masing mengalah dan mentoleransi; dan jika kamu saling menemui kesulitan dalam hal penyusuan itu, misalnya ayah enggan membayar dan ibu enggan menyusukan, maka perempuan lain pasti akan dan boleh menyusukan anak itu untuk ayah-nya baik melalui air susunya maupun susu buatan. Karena itu jangan memaksa ibunya untuk menyusukan sang anak, kecuali jika bayi itu enggan menyusu selain ssusu ibunya.4

Al-Baqarah (233)

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".

Kata ( ) al-walidat dalam penggunaan al-Qur’an berbeda dengan kata ( ) ummahat yang merupakan bentuk jamak dari kata ( ) um. Kata ummahat biasanya digunakan untuk menunjukkan kepada para ibu kandung, sedang al-walidat maknanya adalah para ibu, baik ibu kandung maupun bukan. Ini berarti bahwa al-Qur’an sejak dini telah menggariskan bahwa air susu ibu, baik ibu kandung maupun bukan, adalah makanan terbaik buat bayi hingga usia dua tahun.
Tentu saja ibu yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya tidak terganggu dan air susunya selalu tersedia. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan: merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah, memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara ba’in, bukan raj’i). Adapun jika ibu anak itu masih berstatus istri walau telah ditalak secara raj’i, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalah kewajiban atas dasar hubungan suami isteri, sehingga bila mereka menuntut imbalan penyusuan anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan itu dinilai wajar.
Mengapa menjadi kewajiban ayah? Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir untuknya, karena nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya. Kewajiban memberi makan dan pakaian itu hendaknya dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf, yakni yang dijelaskan maknanya dengan penggalan ayat berikut yaitu, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar bagi seorang ibu dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian, karena mengandalkan kasih sayang ibu pada anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu di atas kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anak yang disusukannya.5
Dari berbagai tafsir dia atas, secara tidak langsung disinggung permasalahan upah atau imbalan. Imbalan hendaknya diberikan kepada yang berhakmenerimanya secara proporsional dengan tidak memberatkan di satu pihak.
Banyak sekali tatacara perolehan harta atau pemasukan yang dikenal dewasa ini. Agar pemasukan dan harta itu tidak didapat dengan cara yang bathil maka kita dapat umpamakan keduanya seperti benang yang kedua ujungnya ditarik oleh dua orang yang saling membutuhkan dan saling mempunyai kepentingan. Agar yang ditarik tidak putus, atau yang menarik tidak terseret, maka diperlukan kerelaan mengulur dari masing-masing, bahkan yang terbaik adalah bila masing-masing senang dan bahagia dengan apa perolehannya. Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang mereka sepakati, selama tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Demikian sabda Nabi Muhammad SAW.6

 
1 M. Quraish Shihab, TAFSIR AL-MISHBAH, Lentera Hati, 1999, hal 328
2 Ibid. Hal 332
3 Ibid. Hal 334
4 Ibid. Hal 300
5 Ibid. Hal 470
6 Quraish Shihab, Mistik, Seks, dan Ibadah, Republika, 2004, hal 42