Sunday, May 24, 2009

Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tentang Shalat Bagi Musafir Di Kapal


 Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tentang Shalat Bagi Musafir Di Kapal
Oleh : Mhd. Zuchri Fachrun, SE.I - Riau


         Fatwa MUI terkait hal ini menjelaskan bahwa ketidakwajiban bagi musafir itu merupakan keringanan (rukhshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan. Terkait dengan masalah shalat jum'at bagi musafir di kapal, jika ia tetap melaksanakannya maka shalat Jum'atnya tetap dipandang sah sesuai dengan Mazhab Hambali dan Mazhab Ibnu Hazm yang dijelaskan di fatwa tersebut.
          Sesungguhnya fatwa tersebut disamping berlandaskan Al-Quran dan Sunnah juga berlandaskan qawaid fiqhiyah, yaitu:
         Andaikan seorang musafir berada dalam sebuah kapal besar yang mewah dan lengkap dengan berbagai fasilitas peribadatan, seperti mushalla misalnya, maka ia tidak akan terlalu banyak menemukan masalah atau pun kesulitan dalam melaksanakan shalat tersebut. Maka jika ia melaksanakan shalat jum'at tersebut, shalatnya itu dipandang sah dan ia telah menunaikan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

Hukum asal itu terus dipertahankan

Hukum asal dari shalat jum'at adalah wajib, maka shalat jum'at di kapal pun dipandang wajib.

       Akan tetapi lain halnya jika seorang musafir berada dalam sebuah kapal kecil yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai untuk melaksanakan shalat jum'at tersebut, artinya ia akan banyak menemui kesulitan untuk melaksanakan shalat jum'at tersebut, maka seperti yang dijelaskan di fatwa ia bisa memilih untuk tetap melaksanakan shalat jum'at nya itu atau tidak melaksanakannya. Adapun jika ia tidak melaksanakan shalatnya itu (shalat jum'at), berarti ia telah mempergunakan rukhsahnya sebagai musafir dan ia tidak dianggap bersalah secara syara'. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

Kesulitan itu mendatangkan kemudahan
        Karena kesulitannya itu maka ia diperbolehkan atau diberi rukhsah untuk tidak melaksanakan shalat jum'at tersebut. Akan tetapi rukhsah ini hanya berlaku selama ia di kapal. Rukhsah ini diberikan karena adanya kesulitan yang ia hadapi dan kesulitan yang ia hadapi dianggap sebagai suatu hal yang darurat. Maka jika ia telah sampai di tempat tujuannya dan tiada kesulitan yang ia hadapi, rukhsahnya hilang dan ia wajib melaksanakan shalat jum'at seperti biasanya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

Sesuatu yang boleh karena udzur (alasan) akan batal dengan hilangnya udzur (alasan) tersebut.

- SEMOGA BERMANFAAT -